Ramadan 2022

Doa Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Artinya

Sebelum benar-benar membayar zakat fitrah untuk diri sendiri saat Ramadan 2022, berikut bacaan doa niat bayar zakat untuk diri sendiri.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Dedi Sutomo
Kompas.com
Ilustrasi zakat. Doa Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Artinya. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Saat akan membayar kewajiban zakat fitrah untuk kepentingan pribadi di Ramadan 2022, kaum muslimin dianjurkan untuk membaca doa bayar zakat fitrah untuk diri sendiri.

Zakat fitrah sendiri diketahui hukumnnya wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun pada saat bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

Pembayaran zakat ini juga tak terbatas pada usia, tak terkecuali orang tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.

Bahkan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Baca juga: Bacaan Doa Melihat Hilal Ramadhan

Baca juga: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar dan Artinya

Zakat fitrah yang dibayar adalah satu sha' atau 2.176 gram atau 2.2 kilogram beras atau makanan pokok.

Namun angka tersebut digenapkan menjadi 2.5 kilogram.

Tak hanya menyiapkan zakatnya saja, doa zakat fitrah pun harus dihapalkan dan diucapkan.

Dilansir dari Tribun Ramadan (4/5/2021), berikut ini bacaan doa bayaw zakat fitrah untuk diri sendiri yang dapat diamalkan.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

Baca juga: Simak Doa dan Niat Salat Idul Fitri Ramadan 2022

Baca juga: Berikut Doa Hari ke-14 Puasa Ramadan 2022, Disertai Amalan

Waktu Pengeluaran Zakat

Waktu pembayaran zakat fitrah ada dua macam:

Pertama, waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied;Kedua, waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar.

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fitri ditunaikan tiga hari sebelum idul fitri.

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan.

Hikmah Zakat Fitrah

Masih mengutip dari sumber yang sama, hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah untuk berkasih sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai memintaminta di hari ‘ied.

Selain itu juga memberikan suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun dapat merasakan gembira di hari ‘ied.

Zakat fitri juga sebagai satu cara untuk membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan katakata yang kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan.

“Rasulullah shallallahu ‹alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.”  (HR. Abu Daud no. 1609).

8 Golongan Orang yang Berhak Menerimanya

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Orang fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya.

2. Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan.

3. Amil atau pengurus zakat.

4. Muallaf atau orang yang baru masuk Islam.

5. Hamba sahaya.

6. Orang yang berutang.

7. Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah.

8. Ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan bukan maksiat. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved