Kasus Korupsi di Lampung Utara
Kuasa Hukum Bacakan Pledoi, Sebut Akbar Tandaniria Mangkunegara Sudah Menyesal hingga Menangis
Sopian Sitepu, selaku penasehat hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara atau adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara membacakan pledoi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sopian Sitepu, selaku penasehat hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara atau adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, terdakwa fee proyek tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara membacakan pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Epiyanto di ruang Bagir Mantan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjungkarang, Rabu (30/3/2022), Sopian Sitepu menjelaskan bahwa dirinya diminta kliennya melakukan pembelaan atau pledoi.
Kliennya Akbar menjelaskan, berdasarkan pengakuan kepadanya, yang dinikmati hanya Rp 2,25 miliar dan selain itu tidak ada lagi yang dinikmatinya.
Sebagaimana dikatakan jaksa bahwa Rp 1,5 miliar dan Rp 750 juta sudah diterima oleh Agung.
"Sudah diakui oleh pak Agung juga melalui surat pernyataan dan sementara yang Rp 1,7 miliar lebih itu hanya pengakuan dari saksi saja," kata Sopian
Jadi menurutnya, itu kurang alat bukti dan pihaknya mengakui yang dinikmati kliennya, dan sangat kooperatif dengan cara memberikan 6 sertifikat tanah.
Dirinya meminta kepada majelis hakim untuk bisa mempertimbangkan semua yang dibacakan dalam nota pembelaan tersebut.
Selain itu, tuntunan dari penuntut umum dengan kuasa hukum berbeda, dan hukuman terendah dari penerima yakni 4 tahun itu sudah tepat.
Pihaknya pun tidak mempermasalahkan tentang apa yang menjadi keputusan yuridis, itu hanya melulu kerugian yang ditetapkan kepada akbar.
"Klien kami Akbar sudah mengakui perbuatannya, dan kita lihat bersama bahwa tadi terdakwa menangis. Karena beliau menyesal dengan apa yang telah dilakukannya, tadi beliau mengungkapkan akan berubah," kata Sopian.
Baca juga: Berita Foto Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Beri Keterangan di Sidang Akbar
Sementara itu Akbar Tandaniria Mangkunegara secara virtual menjelaskan bahwa dirinya sangat berterima kasih atas dikabulkannya Justice Collaborator (JC).
"Saya berterimakasih dan bangga kepada kuasa hukum yang tidak lelahnya mendengar keluh kesahnya," kata Akbar.
Demi pembelaan yang maksimal terhadap perkara yang hadapinya ini dan termasuk kepada media menghaturkan terimakasih kepada rekan-rekan media atas pemberitaan yang seimbang selama ini.
Terhadap hukuman yang diterimanya, ia berserah dan berpasrah kepada pertimbangan dan kebijaksanaan daripada majelis hakim yang terhormat.
Apalagi dalam memutuskan berat ringan hukuman dan berapa jumlah uang pengganti yang patut dikenakan atau dibebankan terhadapnya, sesuai bukti yang terungkap selama persidangan ini.