Kasus Korupsi di Lampung Utara
Kuasa Hukum Bacakan Pledoi, Sebut Akbar Tandaniria Mangkunegara Sudah Menyesal hingga Menangis
Sopian Sitepu, selaku penasehat hukum Akbar Tandaniria Mangkunegara atau adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara membacakan pledoi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Lalu permohonan maaf yang sebesar-besarnya juga kepada kedua orangtuanya, kedua mertuanya, dan juga keluarga besarnya.
Beserta istri dan anak-anaknya yang sudah harus menanggung beban moral atas perbuatan dirinya selama ini.
Dirinya menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim dan lembaga KPK serta Masyarakat Lampung yang khususnya masyarakat Lampung Utara karena perbuatannya.
Sehingga membuat kegaduhan dan tidak patut untuk ditiru serta membuat nama baik Kota kelahirannya yakni Lampung Utara harus tercoreng dan sangat dirugikan.
Kejadian ini menjadi cambuknya untuk berubah dan bertaubat, sehingga selanjutnya dirinya meminta dizinkanlah agar dapat menjalani kehidupan yang normal dan lebih baik lagi di kemudian hari.
Karena dengan tekad untuk menyuarakan anti korupsi dimanapun nantinya berada.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Proyek di Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara Akui Terima Setoran
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi menyampaikan pihaknya tetap dalam keputusan yang telah dibacakan sebelumnya.
Pihaknya tetap dengan tuntutan dan pembuktian Rp 3,950 Miliar, intinya petunjuk dari pembagian uang fee atau jatah Taufik, terdakwa, Syahbuddin dan Agung.
Berdasarkan keterangan Akbar dan Agung memberikan 45 persen dari jatah pribadinya.
Gratifikasi itu terhadap Agung nya, kalau untuk kampanye tidak sah.
Pembuktian terbukti itu dari mereka dan pembuktian diatas tuntutan dibebankan kepada mereka.
Kalau tidak membuktikan pembuktian terbalik dianggap sudah menerima.
"Nantinya akan didalami penyelidikannya, dan Bachtiar Basri itu baru pulangin Rp 500 juta dan proses ini akan tetap berlanjut," kata Ikhsan. (Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)