Lampung Selatan

Masuk Minimarket Lewat Lubang Blower, Pria di Lampung Selatan Diciduk Polisi

Seorang pria asal Natar Lampung Selatan terpaksa berurusan dengan polisi setelah masuk minimarket lewat lubang blower.

Editor: Hanif Mustafa
pixbay
Ilustrasi. Seorang pria asal Natar Lampung Selatan terpaksa berurusan dengan polisi setelah masuk minimarket lewat lubang blower. 

Namun tak lama Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ini.

Pelaku berinisial AR (27), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku ditangkap pada Sabtu, (29/1/2022) sekitar pukul 20.00 wib di Dusun Gunung Besi, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelumnya pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah Agus Ariyanto, pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 11.30 wib, di dalam rumahnya di dusun Gunung Besi Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista mengatakan pihaknya berhasil mengamankan AR (27) warga Desa Sukajaya Kecamatan Katibung ampung Selatan, atas tindak pidana curat.

"Penangkapan pelaku dilakukan setelah kami menerima laporan dari warga ada tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Faria, pada Senin (31/1/2022).

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping. Kemudian pelaku langsung mengambil panci yang berisikan logam mulia jenis emas dengan rincian 2 buah kalung masing-masing seberat 10 gram dan 2 cincin seberat 5 gram dan 3 gram yang diletakan di atas lemari ruang makan," jelasnya.

Faria mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 22.500.000 setelah kejadian korban melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang kemudian ditindak lanjut

Faria mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti 2 buah panci atau dandang dan uang tunai sebesar Rp 1 juta telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut," kata

"Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya.

Maling Warung

Polsek Katibung membekuk pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku berinisial BS (22), warga Dusun Manunggal, Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Polsek Katibung dengan bantuan jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan menangkap BS tak jauh dari rumah kontrakannya di Jalan Transmigrasi, Panjang, Bandar Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved