Lampung Selatan

Masuk Minimarket Lewat Lubang Blower, Pria di Lampung Selatan Diciduk Polisi

Seorang pria asal Natar Lampung Selatan terpaksa berurusan dengan polisi setelah masuk minimarket lewat lubang blower.

Editor: Hanif Mustafa
pixbay
Ilustrasi. Seorang pria asal Natar Lampung Selatan terpaksa berurusan dengan polisi setelah masuk minimarket lewat lubang blower. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Seorang pria asal Natar Lampung Selatan terpaksa berurusan dengan polisi setelah masuk minimarket lewat lubang blower.

Tak hanya masuk minimarket dengan cara tak lazim, pria berinisial HER (37) ini juga menggondol uang puluhan juta.

HER pun diamankan polisi tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di dusun Serbajadi, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (30/3/2022).

Penangkapan HER bermula dari laporan adanya aksi pencurian yang terjadi di swalayan Fitrinof di desa Hajimena, Kecamatan Natar.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, penangkapan pelaku pencurian di minimarket itu berdasarkan laporan korban Jufrizal (46). 

Baca juga: Pelaku Pencurian Ponsel di Way Kanan Diringkus Polisi

Baca juga: Pawai Songsong Ramadan, Santri Ponpes di Lampung Selatan Pakai Pakaian Menyerupai Hantu

"Pelaku mengaku dalam menjalankan aksinya ini dilakukan sendirian. Pelaku berhasil membawa uang sebesar Rp 10 juta yang berada di dalam brankas dan HP," katan Enrico, Kamis (31/3/2022).

"Jadi korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp 14 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar dan ditindaklanjuti," jelasnya.

Enrcio mengatakan modus yang digunakan tersangka yakni dengan cara merusak blower yang ada dinding toko.

"Setelah merusak dinding toko, kemudian pelaku masuk ke dalam dan selanjutnya mengambil uang yang disimpan di dalam brankas dan 1 unit HP," jelasnya

Enrico mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Natar.

Adapun barang buktinya adalah 1 unit kipas angin, 1 buah alat speaker aktif, 1 bantal tidur warna biru, 1 bantal guling warna merah, 1 baju lengan panjang warna hitam, 1 baju lengan pendek warna abu-abu, 1 pasang sendal berwarna merah, 1 pasang sendal berwarna abu-abu.

"Pelaku terancam pasal 363 KUHP," pungkasnya.

Baca juga: Maling Uang Minimarket Rp 10 Juta, Pria Asal Lampung Selatan Diamankan Polisi

Baca juga: Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Resmikan Pasar Jatimulyo

Maling Panci

Peristiwa serupa juga pernah terjadi di Katibung Lampung Selatan.

Namun pelaku justru mengambil sebuah panci yang berisi emas.

Namun tak lama Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ini.

Pelaku berinisial AR (27), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku ditangkap pada Sabtu, (29/1/2022) sekitar pukul 20.00 wib di Dusun Gunung Besi, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelumnya pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah Agus Ariyanto, pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 11.30 wib, di dalam rumahnya di dusun Gunung Besi Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista mengatakan pihaknya berhasil mengamankan AR (27) warga Desa Sukajaya Kecamatan Katibung ampung Selatan, atas tindak pidana curat.

"Penangkapan pelaku dilakukan setelah kami menerima laporan dari warga ada tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Faria, pada Senin (31/1/2022).

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping. Kemudian pelaku langsung mengambil panci yang berisikan logam mulia jenis emas dengan rincian 2 buah kalung masing-masing seberat 10 gram dan 2 cincin seberat 5 gram dan 3 gram yang diletakan di atas lemari ruang makan," jelasnya.

Faria mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 22.500.000 setelah kejadian korban melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang kemudian ditindak lanjut

Faria mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti 2 buah panci atau dandang dan uang tunai sebesar Rp 1 juta telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut," kata

"Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya.

Maling Warung

Polsek Katibung membekuk pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku berinisial BS (22), warga Dusun Manunggal, Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Polsek Katibung dengan bantuan jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan menangkap BS tak jauh dari rumah kontrakannya di Jalan Transmigrasi, Panjang, Bandar Lampung.

Kapolsek Katibung AKP Defrizon mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban bernama Maryani (58), pemilik warung sembako di Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung.

"Setelah warungnya dibobol orang, korban melapor ke polsek. Kejadian Rabu 7 Juli 2021 sekitar jam setengah 5 sore. Berbekal dari laporan korban itu, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan," kata Defrizon, Selasa (13/7/2021).

"Selang beberapa hari dari waktu kejadian, akhirnya petugas mengetahui keberadaan salah seorang pelaku," sambungnya.

Defrizon mengatakan, pelaku ditangkap oleh petugas ketika sedang berjalan kaki saat hendak pulang ke rumah kontrakannya.

Dalam aksinya, pelaku dibantu oleh salah seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.

"Modus yang dipakai oleh pelaku yakni dengan cara memanjat tembok pagar belakang rumah korban," kata Defrizon.

"Setelah berhasil masuk ke dalam melalui celah di atas pintu belakang rumah korban, lantas pelaku merusak engsel gembok warung dan menggasak isi warung berupa puluhan bungkus rokok berbagai merek," sambungnya.

Defrizon mengatakan, pelaku berhasil membawa 1 unit speaker, 1 buah tabung gas 3 kg, dan 1 helai celana jins.

"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Katibung guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut," kata Defrizon.

"Pelaku terancam pasal pidana, yakni pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan," tutupnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved