Bandar Lampung
Kapolresta Bandar Lampung Bakal Tindak Tegas Anggota Polri yang Langgar SOP
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto bakal menindak tegas oknum personel di jajarannya yang melanggar SOP Polri.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto bakal menindak tegas oknum personel di jajarannya yang melakukan tugas tak sesuai kode etik atau di luar standard operating procedure alias SOP Polri.
Dia menekankan kepada seluruh personel Polresta Bandar Lampung agar melaksanakan tugas dan fungsi jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
Hal itu dikatakan Ino sebagai buntut terjaringnya sejumlah anggota Polres Tulangbawang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Bidang Propam Polda Lampung beberapa waktu lalu.
Kapolresta juga mewanti-wanti agar personelnya tidak melakukan pelanggaran kode etik.
"Dalam melaksanakan tugas, harus sesuai SOP dan aturan yang sudah ada," kata Ino, Kamis (31/3).
Baca juga: PAD Bandar Lampung dari KIR Sudah Capai Rp 391 Juta
Baca juga: Kepala BKD Bandar Lampung Sebut Pemberhentian 161 Orang TKK Hasil dari Evaluasi yang Dilakukan
Menurut Ino, penerapan SOP Polri wajib dilaksanakan di setiap tugas, khususnya bentuk pelayanan ke masyarakat.
Jika ada jajarannya terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin maupun etik, bakal ditindak tegas sesuai peraturan.
Merujuk dalam Pasal 21 dan 22 Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan ada dua bentuk sanksi bagi anggota polisi yang diduga melanggar kode etik.
Yakni sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pasal 21 ayat 1 menyebutkan bentuk sanksi pelanggaran KEPP adalah sanksi pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang bersangkutan.
Oleh karena itu, Ino berharap jajarannya tidak melakukan tindakan melanggar aturan yang dapat merusak citra Polri.
Baca juga: Karyawati di Bandar Lampung Kehilangan Motor Miliknya saat Vaksin di Klinik Kesehatan
Baca juga: Kapolresta Bandar Lampung Bakal Tindak Tegas Personel yang Tugas Tanpa SOP
"Tentu kita tindak sesuai dengan aturan yang ada. Dalam hal ini Propam Polda Lampung silakan melaksanakan fungsinya," tandasnya.
Diketahui, sebelumnya sejumlah anggota Polres Tulangbawang terjaring OTT yang dilakukan Bidang Propam Polda Lampung. Personel Polres Tuba yang tidak disebutkan jumlahnya ini diduga melakukan pungutan liar ke masyarakat. (joe)
Pungli
Anggota Polres Tulangbawang yang terjaring OTT berasal dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam). Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.
Namun, Polda Lampung masih belum enggan berkomentar lebih banyak mengenai kasus yang menjerat oknum anggota Polres Tulangbawang tersebut. "Masih kita proses dan dalami keterangannya karena melakukan upaya tidak pantas sebagai anggota Polri," kata Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan, Senin (28/3).
Kendati demikian, Syarhan menyatakan oknum tersebut melakukan upaya tidak pantas sebagai anggota Polri.
Oknum anggota polisi yang tak disebutkan identitasnya ini diduga telah meminta sesuatu kepada masyarakat.
"Anggota ini meminta sesuatu kepada masyarakat, harusnya polisi bertindak sebagai penegak hukum malah disalahgunakan wewenang," kata Syarhan.
Syarhan mengatakan jika oknum anggota Polres ini terbukti bersalah maka akan ditindak tegas dan tidak ada toleransi oleh Propam Polda Lampung.
"Pasti nanti kita sampaikan hasilnya, sekarang masih dalam pemeriksaan, ini akan kami proses dan tuntaskan," kata Syarhan.
Sementara itu, Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena membenarkan ada anggotanya yang terkena OTT Propam Polda Lampung. Namun, Hujra masih belum bisa menyampaikan penyebab dari OTT secara detail.
"Iya benar ada (OTT). Tapi jelasnya belum tahu. Karena masih dalam penyelidikan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad )