Berita Terkini Artis

Kapten Vincent Raditya Segera Diperiksa Polisi Atas Dugaan Penipuan Trading

Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami laporan tersebut untuk ditentukan kapan pemeriksaan terhadap Kapten Vincent bisa dilakukan.

Editor: taryono
tangkapan layar YouTube
Kapten Vincent Raditya. 

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 28 Maret 20222.

Tiga hari berselang Kapten Vincent Raditya juga dipolisikan oleh korban inisial FF. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 31 Maret 2022.

Dalam laporan tertulis nama terlapor Kapten Vincent, dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE, serta UU 8 Tahun 2010 soal TPPU.

Chat pribadinya bocor

Di tengah dugaan Vincent Raditya affiliator investasi bodong, chat pribadinya di grup Telegram bocor.

Dalam potongan pesan yang beredar, mantan suami Novita Condro itu tengah berusaha mempromosikan trading binary option kepada anggota Telegram lainnya.

Sayangnya promosi yang dilakukannya itu sempat disebut melawan hukum serta dapat ditindak pidana.

Tak terima, Vincent kemudian mempertanyakan dasar hukum terkait permasalahan tersebut.

"Kalo pidana dasar hukumnya apa? Hehe kalo ada yang ga suka silahkan pergi," tulis Vincent Raditya di Telegram, dikutip Tribunlampung.co.id, Senin (21/3/2022).

Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa trading yang dipromosikannya bukanlah bagian dari judi.

Sebab, menurutnya, judi merupakan hal yang memiliki tingkat prediksi rendah.

"Judi itu segala sesuatu yang ga bisa diprediksi kurang dari 50 persen," katanya.

"Kalo kita bisa," tambahnya lagi.

Usut punya usut, chat Vincent Raditya yang bocor itu terjadi sebelum kasus trading binary option menjadi perbincangan hangat publik.

Tak hanya itu, hal tersebut juga terjadi sebelum Doni Salmanan dan Indra Kenz ditangkap atas kasus investasi bodong melalui trading.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved