Lampung Tengah

Gunakan Narkoba Jenis Sabu di Gubuk, Dua Pekerja Kebun di Lampung Tengah Diamankan Polisi

Polisi mengamankan dua orang pekerja perkebunan karet di Kampung Swastika Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Editor: Dedi Sutomo
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Penangkapan Penyalaguna Narkoba Jenis Sabu. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Polisi mengamankan dua orang pekerja perkebunan karet di Kampung Swastika Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Keduanya diamankan polisi karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu di area perkebunan tempat mereka bekerja.

Dua pekerja yang diamankan yakni, Wan (40) dan War (40), keduanya warga Kampung Sri Kencono, Kecamatan Seputih Surabaya.

Keduanya dibekuk petugas Polsek Seputih Banyak saat sedang asyik mengisap sabu di gubuk di areal perkebunan.

War dan Wan ditangkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan, ada sejumlah orang yang biasa menggunakan gubuk di dalam kebun karet tempat mengkonsumsi sabu.

Baca juga: Dua Pekerja Kebun dari Seputih Banyak Lampung Tengah Tepergok Nyabu di Gubuk

Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, Wanita di Way Kanan Lampung Diringkus Polisi

"Laporan itu kami selidiki, Senin (28/3) lalu sekitar pukul 12.00 WIB kami lakukan pengintaian, dan di dalam gubuk di areal kebun ada dua orang yang masuk ke sana," jelas Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (2/4).

Ditambahkan Chandra, saat penyergapan War dan Wan yang sedang asyik mengisap sabu.

"Keduanya asyik mengisap sabu saat kami segap ke dalam gubuk di tengah perkebunan di Kampung Swastika Buana," bebernya.

Dari lokasi gubuk ditemukan barang bukti berupa satu set alat isap sabu (yang terbuat dari botol minuman ringan beserta sedotan), satu buah kaca pirek yang terdapat sisa sabu.

Kemudian satu plastik bening yang terdapat serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 0,52 gram, satu buah plastik bening yang terdapat sisa serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 0,15 gram, serta satu buah korek api warna merah.

Pelaku Wan dan War digiring ke Mapolsek Seputih Banyak guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved