Curanmor di Pringsewu

Dapat Komisi Rp 1 Juta, Pelaku Curanmor di Pringsewu Kini Dijebloskan ke Penjara

Satu anggota komplotan Curanmor di Pringsewu mendapat keuntungan sebesar Rp 1 juta dari aksi kriminal yang dilakukan. Kini ia mendekam di penjara.

Dok Humas Polres
Ilustrasi pelaku curanmor di Pringsewu. Anggota komplotan pencuri sepeda motor senilai Rp 98 juta di Pringsewu kini dijebloskan ke dalam penjara. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Komplotan pencurian sepeda motor cross KX 450 CC senilai Rp 98 juta di Pringsewu berbagi hasil usai melancarkan aksinya. 

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer mengungkapkan, paling banyak mendapat hasil adalah dua pelaku pencurian berinisial PB dan AS.

Sementara itu, AY yang bertindak sebagai penjual motor itu mendapat Rp 1 juta.

"Tersangka AY mendapatkan keuntungan Rp 1 juta dari penjualan motor cross tersebut," ujar Anwar Mayer mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Selasa, 5 April 2022.

Hasil Curanmor di Pringsewu tersebut dijual secara Cash On Delivery (COD) melalui laman sosial oleh pelaku AY.

Baca juga: Curanmor Senilai Rp 98 Juta di Pringsewu Terungkap Berkat Inisiatif Warga

Baca juga: Motor Curian Senilai Rp 98 Juta Milik Warga Pringsewu, Dijual Cuma Rp 9,5 Juta

Berdasarkan kesepakatan dengan PB dan AS , AY diminta menjual sepeda motor dengan harga Rp 8,5 juta.

Namun, AY menjualnya dengan harga Rp 9,5 juta. Sehingga Rp 1 juta sebagai keuntungannya.

Namun dari perbuatan menjual motor curian itu, AY harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polsek Gadingrejo.

Polisi menangkap AY di rumahnya, Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Sementara pelaku PB dan AS kabur setelah polisi menggrebek AY.

Lantas polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap PB dan AS.

Terungkap Berkat Laporan dari Warga

Perkara pencurian sepeda motor cross KX 450 CC senilai Rp 98 juta terungkap berkat inisiatif seorang warga.

Baca juga: Lupa Matikan Kompor dan Ditinggal Salat Tarawih di Masjid, Dapur Warga Pringsewu Hangus Terbakar

Baca juga: Peralihan Tanam Padi Tidak Berjeda, Dinas Pertanian Pringsewu Khawatirkan Hama Wereng

Motor milik korban Irwan Saputra (48) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini diungkap Di (24) yang melaporkan keberadaan motor tersebut.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwa Mayer mengungkapkan, saksi Di menyerahkan motor tersebut ke polisi.

"Itu setelah mengetahui sepeda motor yang didapat dari beli adalah hasil kejahatan," ujar Anwar Mayer mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Selasa, 5 April 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved