Curanmor di Pringsewu

Dapat Komisi Rp 1 Juta, Pelaku Curanmor di Pringsewu Kini Dijebloskan ke Penjara

Satu anggota komplotan Curanmor di Pringsewu mendapat keuntungan sebesar Rp 1 juta dari aksi kriminal yang dilakukan. Kini ia mendekam di penjara.

Dok Humas Polres
Ilustrasi pelaku curanmor di Pringsewu. Anggota komplotan pencuri sepeda motor senilai Rp 98 juta di Pringsewu kini dijebloskan ke dalam penjara. 

Petugas Satreskrim Polsek Gadingrejo berhasil menangkap AY, Rabu 30 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Satu Pelaku Tertangkap

Sebelumnya diberitakan jika anggota komplotan pencuri sepeda motor cross Kawasaki KX 450 CC senilai Rp 98 juta di Pringsewu dijebloskan ke dalam penjara.

Pelaku Curanmor di Pringsewu itu yakni AY alias Ismet (32) warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah.

AY berperan sebagai orang yang menjual motor curian.

Sementara dua rekannya bertugas memetik sepeda motor, berinisial PB dan AS.

Namun, PB dan AS melarikan diri ketika petugas sedang mengamankan AY.

Kedua sahabat AY tersebut, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, polisi menangkap AY setelah mendapati barang bukti sepeda motor cross milik korban Irwan Saputra.

Motor cross itu dicuri 17 Februari 2022 lalu di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Atas barang bukti sepeda motor itu, lantas polisi mencari sumber sepeda motor ini diperoleh. 

Sehingga mendapati identitas pelaku AY sebagai warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Lantas polisi bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap AY. 

Alhasil AY berhasil tertangkap di rumahnya, Rabu 30 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Ketika diinterogasi, AY mengaku sepeda motor yang dijualnya itu dari tangan dua sahabatnya PB dan AS.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved