Curanmor di Pringsewu
Dapat Komisi Rp 1 Juta, Pelaku Curanmor di Pringsewu Kini Dijebloskan ke Penjara
Satu anggota komplotan Curanmor di Pringsewu mendapat keuntungan sebesar Rp 1 juta dari aksi kriminal yang dilakukan. Kini ia mendekam di penjara.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Kiki Novilia
Dok Humas Polres
Ilustrasi pelaku curanmor di Pringsewu. Anggota komplotan pencuri sepeda motor senilai Rp 98 juta di Pringsewu kini dijebloskan ke dalam penjara.
AY sendiri mengaku tahu sepeda motor yang dijualnya tersebut merupakan hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu.
"Atas pengakuan AY, Polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap PB dan AS. Namun keduanya sudah terlebih dahulu kabur, setelah mengetahui AY ditangkap polisi," ujar Anwar Mayer mewakili Kpolres AKBP Rio Cahyowidi, Selasa 5 April 2022.
Kini AY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Polisi menjerat AY dengan pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 480 KUHP.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tegas Anwar Mayer.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )