Lampung Selatan

Bhabinkamtibmas Dapat Penghargaan Karena Ungkap Sabu 17 Kg, Aiptu Edi: Kita Harus Tahu Semuanya

Bhabinkamtibnas Desa Srimulyo Kabupaten Lampung Selatan, Aiptu Edi Amri, diganjar penghargaan Vicvapa Brahmagola Pratama oleh Kepala Baharkam Polri.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Aiptu Edi Amri. Bhabinkamtibmas dapat penghargaan karena ungkap sabu 17 kg. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Bhabinkamtibnas Desa Srimulyo Kabupaten Lampung Selatan, Aiptu Edi Amri, diganjar penghargaan Vicvapa Brahmagola Pratama oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Penghargaan itu diraihnya karena membantu kepolisian mengungkap kasus peredaran sabu-sabu sebanyak 17 kilogram.

Pengungkapan kasus sabu sebanyak 17 kg itu berawal saat dirinya mendatangi rumah kontrakan milik pelaku Jalaludin di Dusun Srimulyo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu 9 Maret 2022.

Ia datang ke rumah kontrakan itu bersama tokoh masyarakat setempat guna membantu menengahi permasalahan keluarga yang dialami Jalaludin dan istrinya.

Sang istri melaporkan Jalaludin ke Polsek Natar karena anak kandungnya ingin dibawa oleh tersangka.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Ungkap 5 Kasus Narkoba dengan BB 114 Kg Sabu, Gulung 11 Tersangka

Baca juga: Penyelundupan Sabu 97 Kg Diduga Libatkan Jaringan Internasional, Pelaku Orang Indonesia

Saat didatangi, gerak-gerik Jalaludin mencurigakan.

Aiptu Edi Amri lantas meminta izin ke toilet rumah kontrakan tersangka.

Saat di toilet, Edi menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu.

Ia lantas menelepon atasannya agar polisi datang ke lokasi guna mengecek rumah tersangka.

Dari penggeledahan, ditemukanlah 1 buah kotak kardus berisikan 16 bungkus plastik putih berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 16 kilogram.

Dan 1 buah kotak kardus berisikan 13 bungkus plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram jadi total barang bukti sabu yang ditemukan sebesar 17 kilogram.

Aiptu Edi Amri mengungkapkan, menjadi Bhabinkamtibnas harus tahu semuanya.

Ibaratnya, sebuah jarum terjatuh pun ia harus tahu.

Itulah peran Bhabinkamtibnas yang ada di desa-desa.

Edi lantas menceritakan pengalamannya bertemu langsung Kepala Baharkam Polri.

Baginya itu sebuah pengalaman yang luar biasa.

Saat itu, ia diajak makan bareng Kepala Baharkam.

Ia juga diberikan tempat menginap di sebuah kamar hotel yang biasa ditempati KakorBhinmas.

"Saya sangat bangga sekaligus senang sekali. Saya di sana kurang lebih 3 hari. Saya diajak makan bareng di ruangan beliau. Saya sampai dibuatkan kopi. Itu sebuah kehormatan bagi saya. Saya juga diajak ke rumah beliau," tutur Edi antusias.

Tidak hanya itu, terus Edi, ia juga sempat ditawarkan untuk mengikuti pendidikan .

"Yang pasti beliau ngomong kalau rezeki pasti nggak akan kemana. Beliau sempat nanya sudah pernah daftar (untuk pendidikan) belum. Saya jawab 'siap belum'," katanya.

Setelah dijamu oleh Kepala Baharkam Polri, ia pun diberi penghargaan Vicvapa Brahmagola Pratama.

Pemberian penghargaan itu bersamaan juga dengan kegiatan rakernis Kakorbhinmas seluruh Indonesia. Jadi Bhambinkamtibnas se-Indonesia hadir dalam acara tersebut.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, tersangka Jajaludin mengaku bahwa barang bukti tersebut dititipkan oleh T (DPO).

Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pemilik barang bukti tersebut di kecamatan.

Namun pada saat itu rumah tersebut telah kosong dan tidak ditemukan barang bukti lain.

Edwin menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 17 kg.

"Tersangka Jalaludin berperan mengambil barang bukti sabu sebanyak 2 kardus dari mobil ALS atas perintah tersangka T. Kemudian barang bukti sabu disimpan di dalam kotrakan tersangka Jalaludin," katanya

"Dan barang bukti sabu sudah dijual sebanyak 1 kg oleh tersangka T dibantu tersangka Jalaludin. Dan sabu 17 kg yang ada di dalam kontrakan tersangka Jalaludin rencananya akan dijual oleh tersangka T," ujar dia.

Dalam kesempatan kemarin, Kaplolres juga membeberkan jika pihaknya telah mengungkap 5 kasus penyeludupan narkoba dengan barang bukti 114 kg narkoba golongan 1 jenis sabu dan mengamankan 11 tersangka.

Pengungkapan 114 kg sabu tersebut, dengan rincian 97 kg sabu didapati di Banjarmasin dan 17 kg sabu lainnya atas pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Bhabinkamtibnas Polsek Natar Aiptu Edi Amri.

(Tribunlampung.co.id/dominius desmantri)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved