Bandar Lampung
4 Oknum Polisi di Polres Metro Terjaring OTT Polda Lampung Terkait Izin Usaha
Polda Lampung melalui Bid Propam kembali menangkap oknum polisi nakal di Kota Metro.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung melalui Bid Propam kembali menangkap oknum polisi nakal di Kota Metro.
Dimana sebelumnya Bid Prpam menangkap 3 oknum polisi di Tulangbawang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan kepada awak media, Kamis (7/4/2022) kemarin.
Dikatakannya, ada 4 orang oknum polisi yang bertugas di wilayah Polres Metro yang terkena operasi tangkap tangan (OTT).
"Kita Propam Polda Lampung sudah melakukan kegiatan pendalaman kepada 4 oknum tersebut," ujar Syarhan.
Baca juga: Polisi Amankan 41 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Krakatau 2022 di Bandar Lampung
Baca juga: Oknum Polisi dari Dua Satker Polres Tuba Terjaring OTT Propam Polda Lampung
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait apa yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Informasi yang dihimpun bahwa oknum kanit di salah satu Polsek di Kota Metro beserta anggotanya dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan oleh Tim Propam Polda Lampung di Metro Barat pada Jumat (1/4/2022) lalu sekitar pukul 23.45 wib.
Dalam OTT ersebut petugas propam Polda Lampung berhasil mengamankan uang Rp 7 juta dari Rp 15 juta yang dijanjikan.
Para oknum polisi tersebut ditangkap terkait dugaan permintaan uang terhadap salah satu pengusaha dan oknum ASN di Kota Metro.
Dengan total Rp 15 juta terkait perkara dokumen perizinan usaha SITU, SIUP TDP milik pengusaha yang sudah dibuat di Dinas Perizinan Kota Metro sejak tahun 2017 silam yang diduga palsu.
Oknum Polsek itu diduga menangani perkara dugaan ijin usaha perusahaan SITU, SIUP TDP milik pengusaha.
Saat dilakukan pemeriksaan bahwa pengusaha menunjukkan ijin yang sudah dibuat oleh Dinas Perizinan Kota Metro sejak tahun 2017 silam.
Kemudian sepakat agar tidak diperpanjang persoalan tersebut, pengusaha dan ASN diminta oleh okum polisi itu sebesar Rp 15 juta.
Mereka sempat meminta diringankan Rp 10 juta.
Namun ditolak dan akhirnya disepakati Rp 15 juta.
Kemudian korban melapor ke Layanan Propam Polda Lampung hingga akhirnya dilakukan OTT saat menyerahkan Rp 7 juta dan akan menyerahkan tambahan Rp 8 juta
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)