Percobaan Rudapaksa di Mesuji
Remaja Asal Mesuji Alami Trauma Akibat Percobaan Rudapaksa yang Dilakukan Tetangga
Percobaan rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan pelaku berinisial PJ (40) pada tetangganya sendiri TN (16), membuat korban mengalami trauma.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Kiki Novilia
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.
"Pelaku sendiri berinisial PJ (40), warga Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Sedangkan korban berinisial TN (16) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri," ujarnya.
Fajrian menjelaskan, kronologis penangkapannya dilakukan saat anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Setelah itu anggota Tekab 308 bersama Unit PPA menuju tempat tersebut dan didapati pelaku sedang berada di rumahnya.
"Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Mesuji untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya.
Ditambahkannya jajaran Polres Mesuji turut mengamankan barang bukti satu helai baju tidur milik korban, satu helai celana panjang milik korban dan seutas tali berbahan karet dengan panjang 172 cm.
Atas perbuatan pelaku tersebut, maka pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 Jo 53 KUHP.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf)