Penimbunan BBM di Pesawaran
Timbun BBM, Pria di Pesawaran Raup Keuntungan Rp 600 Ribu Sekali Jalan
Kepada penyidik, FE mengaku dapat keuntungan sekitar Rp 1.000 setiap liter. Ia mengambil BBM ke SPBU setiap tiga atau empat hari sekali.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Terduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) di Pesawaran mengaku mendapat keuntungan cukup besar.
Terduga pelaku berinisial FE alias Ferdiansyah, warga Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengungkapkan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
Kepada penyidik, FE mengaku dapat keuntungan sekitar Rp 1.000 setiap liter.
Ia mengambil BBM ke SPBU setiap tiga atau empat hari sekali.
Baca juga: Breaking News Polres Pesawaran Ringkus Penimbun BBM
"Keuntungan dalam satu kali jalan berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu," ungkap Supriyanto, mewakili Kapolres AKBP Pratomo Widodo, Selasa (12/4/2022).
Unit III Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan barang bukti ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) dari tersangka penimbun BBM.
AKP Supriyanto Husin mengungkapkan, dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 16 jeriken kapasitas 34 liter.
Rinciannya, enam jeriken berisi solar dan 10 jeriken berisi pertalite.
"BBM yang berhasil diamankan 204 liter jenis solar yang disimpan di enam jeriken dan 340 liter pertalite yang tersimpan di 10 jeriken," ungkap Supriyanto, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Selasa (12/4/2022).
Polisi total mengamankan 544 liter BBM.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran meringkus seorang pelaku terduga penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin membenarkan penangkapan pelaku terduga penimbunan BBM.
"Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana setiap orang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah," ujar Supriyanto, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Selasa (12/4/2022).
Supriyanto mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar dari mobilnya, Senin (11/4/2022) sekira pukul 19.30 WIB di Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan.
Kemudian anggota Unit III Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penangkapan.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )