Bandar Lampung

Hakim Vonis Akbar Mangkunegara 4 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Akbar Mangkunegara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar.

Tayang:
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Gustina Asmara
Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Ilustrasi adik mantan Bupati Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara menjalani sidang vonis di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/4/2022). 

Sementara penasihat hukum Akbar, Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya bersyukur atas vonis tersebut.

"Klien kami bisa menerima putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim tadi," kata Sopian.

Baca juga: Hukuman Terdakwa Korupsi Akbar Tandaniria Dipangkas Hakim, JPU KPK Keberatan

Baca juga: Buntut Gratifikasi Dinas PUPR Lampung Utara, Akbar Tandaniria Siap Bayar Rp 3,2 M

Pihaknya bersyukur lantaran dalam putusan tersebut, terdapat sedikit pengurangan terkait dengan uang pengganti.

Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar. Angka tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK Rp 3,95 miliar.

"Ada pengurangan sekitar Rp 750 juta, memang faktanya uang itu tidak dinikmati oleh klien kami," kata Sopian.

Oleh karena itu, lanjut Sopian terdakwa akan mempertanggungjawabkan beban uang pengganti sebagaimana telah dibacakan dalam putusan hakim.

"Klien kami sudah menerima, itu artinya siap mempertanggungjawabkan Rp 3,2 miliar yang harus diselesaikan," kata Sopian.

Justice Collaborator

Terkait Justice Collaborator (JC) yang dikabulkan KPK, Sopian menyatakan, terdakwa bakal konsisten mengikuti segala ketentuan dan aturannya termasuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut.

Bahkan dalam nota pembelaan (pledoi) sempat disebut sejumlah nama yang diduga terlibat.

Kendati demikian, Sopian menyatakan pihaknya tidak tegas meminta jaksa menyelidiki kembali dugaan keterlibatan orang lain dalam perkara ini.

"Dalam konteks kami sebagai penasihat hukum, maka hal itu kami serahkan semuanya kepada hakim dan jaksa," kata Sopian.(*)

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved