Berita Terkini Artis

Putra Siregar Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan, Langsung Ditahan

Setelah resmi ditangkap polisi, kini pengusaha Putra Siregar telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Noval Andriansyah
YouTube.com
Ilustrasi pengusaha Putra Siregar. Setelah resmi ditangkap polisi, kini pengusaha Putra Siregar telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan. 

Namun hingga waktu yang ditentukan permintaan maaf tak kunjung dilakukan, sehingga dirinya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022. 

Adapun Fahmi menyerahkan beberapa bukti-bukti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Ia juga menghadirkan saksi-saksi yang bahkan ikut menjadi korban  pengeroyokan itu. 

Sebab sang klien mengalami luka di bagian rahang sebelah kanan. 

“Karena kita nunggu itikad baiknya minta maaf, enggak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi,” tuturnya. 

"Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul,” imbuh Fahmi.

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pengusaha gerai penjualan handphone PS Store, Putra Siregar. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, Putra Siregar ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan

"Iya betul (kasus penganiayaan)," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2022). 

Ridwan mengungkapkan, Putra Siregar ditangkap pada Senin (11/4/2022). 

Selain Putra Siregar, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga juga terlibat pengeroyokan. 

"Diperiksa dari kemarin, pemeriksaannya berproses sampai hari ini. Nanti lebih lanjut besok saja," ujar Ridwan. 

Namun, Ridwan belum menjelaskan secara detail kronologi dugaan pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan RS. 

Ridwan mengaku bakal memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini pada Rabu (13/4/2022).

(Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved