Pesawaran

Nekat Bobol Rumah dan Curi Motor, Pemuda Belasan Tahun Asal Pesawaran Lampung Ditangkap Polisi

Bobol rumah dan curi sepeda motor, pemuda tanggung usia belasan tahun di Pesawaran ditangkap polisi, Senin (18/4/2022), sekira pukul 20.30 WIB.

Dok Polres Pesawaran
Bobol rumah dan curi sepeda motor, pemuda tanggung usia belasan tahun di Pesawaran ditangkap polisi, Senin (18/4/2022), sekira pukul 20.30 WIB. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Bobol rumah dan curi sepeda motor, pemuda tanggung usia belasan tahun di Pesawaran ditangkap polisi, Senin (18/4/2022), sekira pukul 20.30 WIB.

Pemuda tersebut berinisial Su (19), pengangguran warga Desa Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengungkapkan, Su merupakan pelaku pembobol rumah korban Syahril Gunawan (42), warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Jumat 1 April 2022 kemarin.

"Pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya masuk ke rumah korban lewat pintu depan, ketika korban sedang tidur," ujar Amin, Selasa (19/4/2022).

Lalu pelaku mengacak-acak lemari, kemudian mengambil sepeda motor milik korban berikut handphone.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan melapor ke Polsek Kedondong untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku serta mendapati keberadaan pelaku di daerah Wates, Kabupaten Pringsewu.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di Pringsewu dan berhasil menangkapnya.

Tim berhasil mengamankan satu  unit sepeda motor Honda Beat hasil curian dan  satu unit HP Vivo Y12 dari tangan pelaku.

Pelaku Su mengakui perbuatannya, bahwa motor yang ada padanya adalah motor hasil curian  di rumah warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran

Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Kedondong untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(tribunlampung.co.id/robertus didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved