Metro
Pemkot Metro Siap Bayar THR ASN
Sekkot Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, untuk pembayaran THR sedang dipersiapkan disesuaikan dengan PP No 16 Tahun 2022.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Metro - Pemerintah Kota Metro siap membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Sekkot Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, untuk pembayaran THR sedang dipersiapkan disesuaikan dengan PP No 16 Tahun 2022.
Saat ini BPKAD tengah menghitung jumlah THR yang akan dibayarkan.
"Karena berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini semua ASN akan mendapatkan THR maupun gaji ke-13. Jumlah total nilai sedang dihitung BPKAD. Pembayarannya disesuaikan dengan jumlah ASN. Kita kurang lebih ada 3.900 pegawai," jelas dia, Selasa (19/4/2022).
Sementara terkait THR bagi honorer, Bangkit mengaku, hingga saat ini pemkot masih mempelajari mempelajari aturan dan mencarikan solusi terbaik.
Baca juga: Terkait THR Buruh, Disnakertrans Segera Surati Perusahaan di Tulangbawang
"Masih kita pelajari aturan-aturan yang ada," tukasnya.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Adapun pencairan THR dimulai 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022.
( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )