Lampung Tengah
Diduga Lakukan Malpraktik, Pemilik Salon Kecantikan di Lampung Tengah Diamankan oleh Polisi
Polres Lampung Tengah mengamankan seorang pemilik salon kecantikan karena diduga melakukan malpraktik.
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah mengamankan seorang pemilik salon kecantikan karena diduga melakukan malpraktik.
Sang pemilik salon bernama Khamim Khadafa alias Dafa (30), warga Kampung Adijaya, Terbanggi Besar diamankan karena diduga melakukan malpratik terhadap korbannya bernama Netty Handayani (38).
Kasus dugaan malpratik bermula saat Netty, warga Seputih Agung mendatangi salon milik pelaku pada 22 Februari 2022 lalu, memasang silikon.
Namun, selang beberapa hari korban justru mengalami iritasi dan gatal-gatal pada bagian tubuhnya yang dipasang silikon. Korban mengalami pembusukan pada bagian dada.
Manafi adik korban mengatakan, kakaknya sempat meminta dilakukan perawatan berjalan atas gejala pembusukan di bagian payudaranya tersebut.
Baca juga: Polisi Amankan Pemilik Salon di Lampung Tengah Seusai Seorang Wanita Jadi Korban Malpraktik
Baca juga: Mobil Tertabrak Kereta KRL Cummuter Line Jadi Viral di Medsos
"Tanggal 3 Maret lalu kakak saya minta dirawat oleh perawat dari salah satu rumah sakit di Lampung Tengah, namun itu tidak berhasil, dan (efek sampingnya) semakin parah," kata Manafi, Rabu (20/4/2022).
Karena kondisi Netty semakin memperihatinkan, lalu keluarga merujuk Netty untuk dirawat di Rumah Sakit Harapan Bunda selama sembilan hari.
"Di Rumah Sakit Harapan Bunda, kakak saya diminta untuk melakukan operasi. Namun karena dokter bilang operasi itu berisiko tinggi, kakak saya tidak berani, dan kembali memilih untuk dirawat di rumah saja," jelasnya.
Karena mengalami dugaan malpraktik, pihak keluarga akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Setelah mendapat laporan korban atas dugaan malpraktik yang dialami Netty, Satreskrim Polres Lamteng lalu melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
Modus pelaku, kata Doffie, dengan sengaja melakukan penyuntikan silikon cair ke bagian tubuh korban, padahal yang bersangkutan tak memiliki keahlian khusus.
"Modus pelaku seolah-olah mempunyai keahlian dokter kecantikan melakukan suntikan silikon cair di payudara korban," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Baca juga: Besok Chandrika Chika Diperiksa Polisi Soal Kasus Pengeroyokan oleh Putra Siregar
Baca juga: Nekat Bobol Rumah dan Curi Motor, Pemuda Belasan Tahun Asal Pesawaran Lampung Ditangkap Polisi
Akibat tindakan pelaku, kata Kapolres, korban harus mengalami kerusakan di bagian dada dan sudah kena pembuluh darahnya.
Sementara Kasatreskrim AKP Edy Qorinas menjelaskan, pihaknya dalam penyelidikan sempat mengerjar pelaku di rumahnya di Kampung Adijaya, namun yang bersangkutan sudah tidak ada.
"Pelaku ini diketahui berpindah-pindah tempat, dan diketahui setelah dari Kampung Adijaya, pelaku pindah ke Tengerang, Banten," jelas AKP Edy Qorinas.