Lampung Tengah
Diduga Lakukan Malpraktik, Pemilik Salon Kecantikan di Lampung Tengah Diamankan oleh Polisi
Polres Lampung Tengah mengamankan seorang pemilik salon kecantikan karena diduga melakukan malpraktik.
Setelah itu, Tim Satreskrim diberangkatkan untuk mengejar pelaku ke Tangerang, dan di Tengerang pun pihak kepolisian mendapati bahwa Dafa kerap berpindah tempat.
Keberadaan pelaku Dafa akhirnya diketahui di Kelurahan Barengkak Banten, 31 Maret 2022 lalu, dan Tim Satreskrim Polres Lamteng langsung meringkusnya.
Dari kediaman pelaku Dafa di Banten, polisi mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan suntik silikon cair, antara lain koper berisi alat suntik, silikon cair dan obat-obatan.
Pelaku Dafa dalam keterangannya mengaku tidak pernah belajar khusus untuk melakukan suntik silikon cair, dan mendapat keahlian dari seseorang yang ia kenal.
"Saya pernah melihat saja kawan yang pernah melakukan suntik silikon cair, dari situ saya kemudian coba-coba untuk lakukan suntik silikon cair kepada orang lain," jelasnya.
Dafa mengatakan, aksi suntik silikon cair itu telah ia lakukan beberapa kali kepada pasiennya, baik di Banten ataupun di Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Syamsiralam)