Ramadan 2022

Berikut 8 Golongan Penerima Zakat

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam dengan syarat telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Dokumentasi
H Sulaiman Bardan (Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Bandar Lampung). 8 golongan penerima zakat. 

Keempat, orang yang berhak menerima zakat adalah mualaf atau orang yang baru masuk Islam atau muallaf.

Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai Rasul. 

Kelima, riqab.

Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

Keenam, gharim. Gharim adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur. 

Ketujuh, Fisabilillah.

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.

Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi. 

Kedelapan, Ibnu Sabil.

Ibnu sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Selain itu, ibnu sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan. 

Syarat dikenakannya zakat atas harta antara lain : 1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; 2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; 3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang; 4. Harta tersebut mencapai nisab sesuai jenis hartanya; 5. Harta tersebut melewati haul; dan 6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. 

Demikian penjelasan mengenai pengertian zakat dan orang yang berhak menerima zakat.

Kembali ditekankan bahwa zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved