Lampung Tengah

Minta Paksa Uang THR Preman di Lampung Tengah Rusak Toko, Akhirnya Lebaran di Sel

Aksi premanisme ini jelang Lebaran 2022, Selasa (26/4/2022) lalu di toko material milik Kusno, Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya.

Penulis: syamsiralam | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Dok.Humas Polres Lampung Tengah
Pelaku Mat Bucek diamankan di Polsek Seputih Surabaya karena melakukan aksi premanisme jelang Lebaran 2022 kemarin. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Aksi premanisme terjadi di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah dengan memaksa minta uang keamanan dan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022.

Pelaku premanisme ini melakukan pengrusakkan toko material di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah jelang Lebaran 2022 kemarin.

Pelakunya Mat Bucek (42) warga Kampung Mataram Ilir. Alhasil pelaku premanisme ini diamankan polisi . Akibatnya Mat Bucek melaksanakan Lebaran 2022 dari balik jeruji besi.

Peristiwa premanisme ini terjadi Selasa (26/4/2022) lalu di toko material milik Kusno, Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya.

"Pelaku (Mat Bucek) kami amankan di rumahnya di Kampung Mataram Ilir, Rabu (27/4) lalu. Ia dilaporkan korban karena melakukan pengerusakan toko dan meminta paksa uang keamanan dan THR kepada korban," kata Kepala Polsek Seputih Surabaya Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (4/5/202).

Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Beri Penyuluhan Tukang Parkir dan Pelajar Terkait Premanisme

Baca juga: Sopir Truk Sebut Jalan Lintas Sumatera Terkenal Aksi Pungli Berbau Premanisme

Pelaku Mat Bucek, terang Iptu Y Budi Santoso, merasa kurang diberi uang oleh korban. Lantas pelaku mengambil satu boklam di dalam toko milik Kusno.

"Aksi pelaku ditahan oleh korban, lalu terjadi perkelahian antar korban dan pelaku, setelah itu pelaku pergi dengan membawa satu boklam lampu dari toko korban," jelasnya.

PolisiĀ  mengamankan barang bukti dari Mat Bucek berupa jaket warna merah dan celana jeans biru yang digunakan saat melakukan pemerasan dan pengerusakan.

Serta, satu lampu LED 5W merk Himawari, satu kaleng cat pelapis anti bocor Merk No Drop dan beberapa keramik milik korban yang sudah pecah.

Atas perbuatanya, pelaku Mat Bucek dijerat dengan Pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Korban Kusno mengatakan, pelaku mendatangi tokonya dan meminta uang keamanan Rp 50 ribu. Namun, oleh korban dikasih Rp 20 ribu.

"Pelaku bilang kurang, lalu saya tambah Rp 10 ribu. Namun karena dia (pelaku) merasa masih kurang, lalu dia masuk ke toko dan mengambil lampu LED, dan sambil merusak sejumlah barang di dalam toko," terang Kusno.

Baca juga: Berantas Pungli dan Premanisme di Pelabuhan, Kapolres Lamsel Lakukan KRYD

Baca juga: Ada Pungli dan Premanisme di Lampung, Segera Lapor ke Polisi

Korban sempat menahan aksi pengerusakan di dalam tokonya, dan sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Karena perbuatan Mat Bucek, lalu Kusno melapor ke Polsek Seputih Surabaya.

Mat Bucek mengakui aksi pemerasan dan pengerusakan toko milik Kusno. Pelaku mengatakan meminta uang kepada pelaku dengan dalih THR dan uang keamanan.

Pelaku juga menerangkan, jika aksi serupa tak hanya dilakukan di toko milik Kusno, tapi juga dilakukan ke sejumlah toko lainnya di Kecamatan Seputih Surabaya.

"Saya minta Rp 50 ribu tapi cuma dikasih Rp 30 ribu. Saya minta lagi korban gak mau ngasih, lalu saya masuk ke toko dan merusak barang-barang di dalam toko," bebernya. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved