Lampung Tengah

Minta THR Secara Paksa, Preman di Lampung Tengah Diamankan Polisi

Kejahatan jalanan yang menyasar pengguna jalan sebagai korbannya kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Editor: Dedi Sutomo
Humas Polda Lampung
Ilustrasi - Satgas Anti Begal Polda Lampung dan polres jajaran melakukan opeasi premanisme menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H. Polsek Seputih Surabaya Lampung Tengah amankan seorang preman yang memaksa minta THR dan melakukan perusakan toko korbannya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Kejahatan jalanan yang menyasar pengguna jalan sebagai korbannya kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Seorang preman mengamuk di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah setelah tak diberi THR (Tunjangan Hari Raya)

Pelaku dikenal bernama Mat Bucek (42), memaksa seorang pemilik toko matrial di Kampung Mataram Ilir untuk memberinya THR.

Pelaku bahkan sempat merusak toko korbannya karena memaksa meminta uang keamanan dan THR kepada korban.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (26/4/2022) lalu.

Baca juga: Preman di Lampung Tengah Marah Tak Diberi THR, Ngamuk hingga Rusak Toko

Baca juga: Update Tol Lampung, Pengendara Keluhkan Exit Tol Terbanggi Besar Macet Parah

Pelaku meminta THR kepada Kusno, pemilik toko matrial di Kampung Mataram Ilir.

"Pelaku (Mat Bucek) kami amankan di rumahnya di Kampung Mataram Ilir, Rabu (27/4) lalu. Ia dilaporkan korban karena melakukan pengerusakan toko dan meminta paksa uang keamanan dan THR kepada korban," kata Kepala Polsek Seputih Surabaya Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (4/5/202).

Pelaku Mat Bucek, terang Iptu Y Budi Santoso, merasa kurang diberi uang oleh korban. Lantas pelaku mengambil satu boklam di dalam toko milik Kusno.

"Aksi pelaku ditahan oleh korban, lalu terjadi perkelahian antar korban dan pelaku, setelah itu pelaku pergi dengan membawa satu boklam lampu dari toko korban," jelasnya.

Polisi  mengamankan barang bukti dari Mat Bucek berupa jaket warna merah dan celana jeans biru yang digunakan saat melakukan pemerasan dan pengerusakan.

Serta, satu lampu LED 5W merk Himawari, satu kaleng cat pelapis anti bocor Merk No Drop dan beberapa keramik milik korban yang sudah pecah.

Atas perbuatannya, pelaku Mat Bucek dijerat dengan Pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Korban Kusno mengatakan, pelaku mendatangi tokonya dan meminta uang keamanan Rp 50 ribu. Namun, oleh korban dikasih Rp 20 ribu.

Baca juga: Curi Ayam Bangkok Rp 1,5 Juta, Residivis di Lampung Tengah Tertangkap Lagi

Baca juga: Polsek Punggur Tangkap Pelaku Pencurian 9 Ekor Ayam Milik Warga Kotagajah

"Pelaku bilang kurang, lalu saya tambah Rp 10 ribu. Namun karena dia (pelaku) merasa masih kurang, lalu dia masuk ke toko dan mengambil lampu LED, dan sambil merusak sejumlah barang di dalam toko," terang Kusno.

Korban sempat menahan aksi pengerusakan di dalam tokonya, dan sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Karena perbuatan Mat Bucek, lalu Kusno melapor ke Polsek Seputih Surabaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved