Bandar Lampung
Remaja di Bandar Lampung Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Sudah Diamankan oleh Polisi
Seorang remaja di Bandar Lampung menjadi korban penganiayaan. Korban bernama M Maryani (19), warga Jalan Bumi Manti, Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Dikatakannya, saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka Niko Yulianto dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
"Sudah kita lakukan penahanan terhadap pelaku. Untuk pelaku sendiri terancam pidana minimal penjara 2 tahun 8 bulan," kata Atang.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)