Bandar Lampung

Remaja di Bandar Lampung Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Sudah Diamankan oleh Polisi

Seorang remaja di Bandar Lampung menjadi korban penganiayaan. Korban bernama M Maryani (19), warga Jalan Bumi Manti, Bandar Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri. 

Dikatakannya, saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka Niko Yulianto dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

"Sudah kita lakukan penahanan terhadap pelaku. Untuk pelaku sendiri terancam pidana minimal penjara 2 tahun 8 bulan," kata Atang.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved