Mesuji
Paska Lebaran 2022 Harga Sawit di Mesuji Lampung Semakin Anjlok
Paska lebaran 2022 harga kelapa sawit di Kabupaten Mesuji Lampung semakin menurun di kisaran Rp 2.050 per kilogramnya.
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Harga harga kelapa sawit atau Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Lampung terus mengalami penurunan paska Lebaran 2022.
Kondisi penurunan harga kelapa sawit paska Lebaran 2022 ini terjadi di satu wilayah penghasil sawit di Lampung, yaitu Mesuji.
Sebelumnya harga kelapa sawit turun signifikan di angka Rp 2.350 per kilogram.
Penurunan harga kelapa sawit terjadi lagi pada Selasa (10/5/2022) hingga Rp 300 per kilo gramnya menjadi Rp 2.050.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji Arif Arianto mengungkapkan harga itu merupakan harga terendah saat ini.
Baca juga: Hari Ini Gubernur Lampung Terima SK Pj Bupati 3 Kabupaten, Begini Kewenangannya
Baca juga: Tercatat 228 Warga Mesuji Bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia
Sementara harga kelapa sawit, menurut data yang dia terima berkisar Rp 2.050 - 2.200 per kilogram.
"Harga sawit tersebut mengalami penurunan harga. Untuk di PT Tunas Baru Lampung harga TBS sawit sebesar Rp 2.200 per Kg," ujarnya.
Sedangkan harga kelapa sawit di PT Garuda Bumi Perkasa sebesar Rp 2.050 per kg.
Lebih lanjut, Arif menerangkan harga komoditi utama di Kabupaten Mesuji tersebut didapat setiap minggunya.
"Penurunan harga sawit sendiri dimulai sejak sebelum lebaran hingga saat ini," ucapnya.
Larangan Ekspor
Kebijakan larangan ekspor crude palm oil (CPO) disebut-sebut sebagai penyebab harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Kabupaten Mesuji mengalami penurunan.
Baca juga: Omzet Pedagang Gorden di Mesuji Naik hingga 70 Persen Jelang Lebaran
Baca juga: Tak Ada WFH, Pemkab Mesuji Pastikan Jam Kerja Normal Usai Lebaran
"Jadi larangan ekspor CPO juga menjadi penyebab turunnya harga kelapa sawit saat ini," ujarnya Kepala Bagian (Kabag) ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji Arif Arianto, Selasa (26/4/2022) lalu.
Arif menjelaskan untuk harga kelapa sawit saat ini di PT Garuda Bumi Perkasa pada April 2022 lalu sebesar Rp 2.350 per kilogram.
Padahal harga sawit di PT Tunas Baru Lampung pada Minggu sebelumnya itu mencapai Rp 3.600 per kg, sedangkan harga di PT Garuda Bumi Perkasa mencapai Rp 3.550 per kg.
Tapi pada Mei 2022 ini turun lagi menjadi Rp 2.050.
Ditambah Arif, selai larangan ekspor melimpahnya TBS sawit jelang lebaran kemarin juga ikut memperburuk harga beli yang ditawarkan.
Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji Achiri Apriadi juga mengungkapkan larangan ekspor CPO jadi penyebab turunnya harga TBS kelapa sawit.
Meskipun demikian, Achiri menyebut Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan penurunan harga sepihak.
"Sehingga untuk penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit sudah ada SE nya dari Dirjenbun. Jadi para perusahaan tak boleh menetapkan harga beli TBS secara sepihak," ungkapnya.
Lebih lanjut, Achiri menuturkan bahwa saat ini SE tersebut masih ditujukan ke Gubernur Lampung dan selanjutnya untuk dapat diturunkan menjadi produk SE Gubernur Lampung.
"Sebagai dasar dalam rangka pemantauan dan penertibab harga TBS," ucapnya.
Dicabut Setelah Pasokan Minyak Goreng Melimpah
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari bahwa kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng menimbulkan dampak negatif.
Seperti diantaranya hasil panen sawit petani yang tidak terserap.
"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, (27/4/2022) lalu.
Jokowi juga mengerti bahwa larangan ekspor akan berpengaruh pada neraca perdagangan. Karena bagaimanapun juga nergara perlu pajak, devisa dan surplus perdagangan.
Namun kata Presiden, pemenuhan kebutuhan masyarakat adalah yang paling utama.
Dengan adanya larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, diharapkan pasokan minyak goreng di dalam negeri melimpah.
"Tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah," katanya.
Oleh karena itu kata Presiden, kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng hanya sementara.
Larangan ekspor baru akan dicabut apabila kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf/ Tribunnews)