Pringsewu
Arinal Djunaidi Tegaskan Hewan Ternak Masuk Lampung Harus Dikarantina dan Ada Surat Keterangan Sehat
Guna mencegah munculnya kasus PMK (penyakit mulut dan kuku), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang sapi yang tak di lengkapi surat keterangan
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Guna mencegah munculnya kasus PMK (penyakit mulut dan kuku), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang sapi yang tak di lengkapi surat keterangan sehat dijual di Lampung.
Arinal juga mewajibkan adanya karantina hewan guna memastikan ternak yang dipasarkan sehat.
Dikatakannya, Pemprov telah mengeluarkan surat intruksi agar hewan ternak, khususnya sapi yang masuk ke Lampung dilengkapi dokumen kesehatan hewan dan karantina.
Jika ada hewan ternak yang tak dilengkapi dokumen surat keterangan sehat, maka harus dilakukan karantina selama sepekan guna memantau kondisi kesehatannya.
“Kalau ada suratnya, dan telah dikarantina ternyata sapinya sehat, maka boleh diedarkan lagi. Namun, jika ternak sapi ada gangguan kesehatan, maka tak boleh diedarkan,” kata dia saat melakukan kunjungan ke Pringsewu, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Kalianda Penyumbang Kasus DBD Terbanyak di Lampung Selatan
Baca juga: Lapas Kelas IIA Kalianda Lakukan Razia Blok yang Dihuni WBP Guna Pastikan Tak Ada Peredaran Narkoba
Arinal menegaskan, saat ini tidak bisa dengan mudah mendatangkan dan menjual hewan ternak asal luar daerah.
Ia mengingatkan, jangan sampai kasus PMK di beberapa daerah di Jawa Timur dan Aceh masuk dan muncul di Lampung.
"Kita harus ketat, termasuk semuanya harus sama-sama mengawasi peredaran hewan ternak," ujar Arinal.
Dikatakan Arinal, langkah kebijakan itu berlaku untuk ternak lokal maupun impor.
Semua ternak yang masuk Lampung, haruslan menjalani karantina terlebih dulu sebelum boleh di perdagangkan.
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)