Lampung Tengah

Satpol PP dan DPMPTSP Lampung Tengah Razia Karaoke Tak Berizin di Lampung Tengah

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) razia karaoke di kawasan Bandar Jaya Timur

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Razia Satpol PP dan DPMPTSP di salah satu karaoke di Bandar Jaya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Belum miliki izin operasional dan dianggap menganggu ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) razia karaoke di kawasan Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Kamis (12/5/202) dini hari.

Kasat Pol PP I Gusti Suryana melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Lamteng, Ibrahim, mengatakan, pihaknya bersama DPMPTSP lakukan kegiatan operasi pekat berdasarkan laporan masyarakat. 

"Operasi pekat ini menindaklanjuti laporan masyarakat, bahwa aktifitas karaoke (Jhonson) menganggu masyarakat sekitar," terang Ibrahim.

Ditambahkan Ibrahim, saat ini Karaoke Jhonson juga belum memiliki izin peralihan tempat kos menjadi tempat hiburan karaoke.

Untuk lokasinya pun berada di tengah lingkungan pemukiman warga.

Baca juga: Lampung Tengah Jadi Kabupaten dengan SPM Tertinggi se-Provinsi Lampung

Baca juga: Sempat Cekcok di Tempat Karaoke, Dua Pemuda Asal Lampung Timur Bertikai, Satu Tewas

"Tidak ada izin (usaha), dan pengelola menyediakan minuman beralkohol serta pemandu lagu juga terlihat berpakaian minim," ujarnya.

Satpol PP lanjut Ibrahim, meminta pengelola Karaoke Jhonson untuk menghentikan sementara aktifitas apapun di tempat itu sampai semua perizinan terpenuhi.

"Satpol PP meminta (Karaoke Jhonson) ditutup sementara sampai izin-izinnya dilengkapi di dinas terkait," imbuhnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan DPMPSTP, Indah Amelia, membenarkan karaoke Jhonson belum memiliki izin peralihan tempat usaha dari kos menjadi karaoke.

"Jadi IMB (izin mendirikan bangunan Kafe Jhonson memang masih kos-kosan, belum beralih menjadi tempat hiburan malam atau karaoke. Selain itu juga, mereka belum dapat rekomendasi untuk kegiatan hiburan malam dari Dinas Pariwisata," jelas Indah Amelia.

Indah menambahkan, Kafe Jonson juga dianggap sudah sangat meresahkan masyarakat, karena keberadaannya berada di pemukiman di sekitar lokasi wilayah Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar. 

"Jika izin IMB-nya belum keluar, dan warga menolak keberadaan kafe tersebut, maka pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan ijin dan Satpol PP akan segera menindaklanjuti untuk dilakukan penutupan," pungkasnya.

Lukman salah satu warga yang tinggal di lingkungan Kafe Jonson mengaku terganggu dengan aktifitas tempat hiburan tersebut, terutama pada malam hingga dini hari.

"Itu kan informasinya bekuk berizin, dan lokasinya di tengah pemukiman, jadi saya pribadi sangat terganggu karena getaran musiknya itu sampai ke rumah saya," terang Lukman.

Ia juga berharap dinas terkait untuk menindaklanjuti laporan terkait perizinan tempat hiburan tersebut, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat di sekitarnya.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved