Lampung Tengah
Motor Curian Tak Mau Menyala, Pencuri di Lampung Tengah Nyaris Dimassa Warga
Seorang pelaku pencurian sepeda motor asal Lampung Utara nyaris menjadi bulan-bulanan massa usai aksinya ketahuan warga. Pelakunya berinisial AS (37).
Penulis: syamsiralam | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang pelaku pencurian sepeda motor asal Lampung Utara nyaris menjadi bulan-bulanan massa usai aksinya ketahuan warga.
Beruntung pihak kepolisian dengan cepat mengamankan pelaku pencurian sepeda motor ke Mapolsek Terbanggi Besar.
Pelaku AS (37) warga Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara itu beraksi di Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Dia menggunakan kunci letter T ke motor milik korban Iswahyudi di areal perladangan Kampung Simpang Agung, Selasa (10/5/2022) lalu.
Aksi pencurian tersebut ternyata tepergok oleh korban.
Baca juga: Pelaku Curanmor Beraksi di Kotabumi Lampung Utara
Baca juga: Pelaku Curanmor Gasak Motor Pengunjung Pantai di Pesisir Barat, Korban Merugi Rp 20 Juta
Mengetahui motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BE 2751 GI miliknya yang diparkirkan di pinggir perladangan digiring oleh pelaku, korban lalu mengejar dan meneriaki pelaku.
Teriakkan korban rupanya didengar warga sekitar yang kemudian ikut mengejar AS. Karena terjebak, pelaku berusaha melarikan diri, namun sudah terkepung oleh warga yang hendak menghakiminya.
Beruntung, pada saat bersamaan, patroli rutin Tim Opsnal Polsek Terbanggi Besar berada di sekitar lokasi kejadian, sekitar pukul 17.30 WIB, dan langsung meringkus pelaku, dan membawanya ke Mapolsek Terbanggi Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku (AS) kami amankan, dan saat ini tengah menjalani penyidik di Mapolsek Terbanggi Besar," terang Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (13/5).
Tatang mengatakan, dari tangan pelaku AS, polisi mengamankan barang bukti satu unit Honda Beat Street warna silver Nopol BE 2751 GI milik korban, kunci leter T beserta anak kuncinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.
Aksi pencurian itu menurut korban Iswahyudi, saat dirinya sedang di areal perladangan. Tiba-tiba ia melihat seseorang mendorong motornya yang terparkir di pinggir jalan.
Baca juga: Satpol PP dan DPMPTSP Lampung Tengah Razia Karaoke Tak Berizin di Lampung Tengah
Baca juga: Lampung Tengah Jadi Kabupaten dengan SPM Tertinggi se-Provinsi Lampung
"Karena mungkin tidak bisa dinyalakan oleh pelaku, motor saya lantas didorong hingga puluhan meter. Lalu saya teriak minta tolong, dan warga pun ikut mengejar pelaku," terang Iswahyudi.
Pelaku yang ketakutan karena diteriaki korban, lalu meninggalkan motor korban di pinggir jalan. Kunci leter T dan anak kuncinya puan masih menempel di kontak motor korban.
Pelaku AS mengakui perbuatannya. Ia mengaku ada kesempatan mencuri motor karena melihat, kendaraan korban terpakir tanpa penjagaan.