Bandar Lampung

Salah Paham, Pemilik Toko Pakaian di Bandar Lampung Aniaya Pelanggannya hingga Lebam

Lantaran salah paham, seorang pemilik toko pakaian nekat menganiaya pelanggannya sendiri.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Kedaton
Lantaran salah paham, seorang pemilik toko baju nekat menganiaya pelanggannya sendiri. 

Atang menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Kedaton.

Untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sejak Kamis kemarin langsung kita lakukan penahanan terhadap tersangka," kata Atang.

Menurut Atang, tersangka bakal dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Atang.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved