Bandar Lampung
Salah Paham, Pemilik Toko Pakaian di Bandar Lampung Aniaya Pelanggannya hingga Lebam
Lantaran salah paham, seorang pemilik toko pakaian nekat menganiaya pelanggannya sendiri.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Kedaton
Lantaran salah paham, seorang pemilik toko baju nekat menganiaya pelanggannya sendiri.
Atang menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Kedaton.
Untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sejak Kamis kemarin langsung kita lakukan penahanan terhadap tersangka," kata Atang.
Menurut Atang, tersangka bakal dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Atang.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)