Bandar Lampung

Salah Paham, Pemilik Toko Pakaian di Bandar Lampung Aniaya Pelanggannya hingga Lebam

Lantaran salah paham, seorang pemilik toko pakaian nekat menganiaya pelanggannya sendiri.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Kedaton
Lantaran salah paham, seorang pemilik toko baju nekat menganiaya pelanggannya sendiri. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lantaran salah paham, seorang pemilik pakaian baju nekat menganiaya pelanggannya sendiri.

Hal itu dilakukan tersangka berinisial MJG (31) di toko tempat dia berjualan pakaian di Jalan Kayu Manis, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Penganiayaan yang dilakukan tersangka pada Sabtu (7/5/2022) lalu ini, sampai menyebabkan korban Andi Irawan (40) mengalami luka lebam di bagian wajah.

Atas kejadian tersebut, korban yang merupakan warga Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung membuat laporan ke Polsek setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Kedaton langsung melakukan penyidikan.

Baca juga: 17 Tuntutan Buruh Lampung pada Peringatan May Day 2022

Baca juga: Suami Hilang Tanpa Kabar Usai Pamit Mudik ke Lampung, Sempat Tunjukkan Gelagat Tak Biasa

Akhirnya pelaku berhasil diamankan Kamis (12/5/2022) sekira pukul 18.00 WIB di toko tersebut.

Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri menjelaskan penganiayaan tersebut bermula saat korban datang ke toko pakaian milik pelaku.

Korban awalnya datang dengan niat untuk membeli pakaian di toko tersebut.

Namun tanpa sebab yang jelas, terlibat selisih paham antara korban dan pelaku.

"Korban sempat mencoba beberapa pakaian yang dijual pelaku, ternyata belum cocok sehingga timbul selisih paham," kata Atang, Sabtu (14/5/2022).

Selisih paham itu memicu emosi pelaku.

Berlanjut dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan tangan kosong.

Pelaku beberapa kali memukuli korban hingga menyebabkan wajah korban mengalami luka lebam.

Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban lantas membuat laporan ke SPKT Polsek Kedaton.

"Hari itu juga korban membuat laporan ke kami, dengan melampirkan bukti visum," kata Atang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved