Bandar Lampung
6 Sapi di Lampung Kena Penyakit Mulut-Kuku, Dinas Pertanian: Tak Menyebar ke Manusia
6 ekor sapi di Kabupaten Tulangbawang Barat Lampung positif terkena penyakit mulut dan kuku (PMK). Pemprov Lampung lantas membentuk satgas.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak enam ekor sapi di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung positif terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) setempat telah memisahkan enam sapi tersebut agar tidak tercampur dengan sapi lainnya.
Enam ekor sapi yang terkena PMK itu merupakan hewan ternak milik tiga peternak sapi di Desa Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Tubaba.
Kepala Disnakeswan Tubaba Nazaruddin Yahya mengungkapkan, enam sapi itu masing-masing milik Wayan Buma sebanyak dua ekor, Misno (dua ekor), dan Mugiono (dua ekor).
"Sudah dipastikan enam sapi itu positif PMK. Keenam sapi tersebut sudah dipisahkan untuk dilakukan pengecekan selanjutnya,” kata Nazaruddin saat dihubungi, Sabtu (14/5).
Baca juga: Lampung Tak Lagi Bebas dari Wabah PMK, 6 Ekor Sapi di Tubaba Positif Mengidap PMK
Baca juga: Satgas Pangan Polres Pringsewu dan Puskesmas Mulai Pantau Ternak Sapi Cegah PMK
Kepastian enam ekor sapi itu positif PMK juga tertuang dalam Lampiran Hasil Pengujian No Epi.A032205001 Balai Veteriner Lampung, yang ditandatangani oleh drh Arie Khoiriyah selaku penyimpul diagnosa.
Dalam lampiran yang diperoleh Tribun, Sabtu, tercatat sapi-sapi tersebut diambil spesimennya dari swab mulut, swab kuku, vesikel, serum, dan darah.
Kepala Disnakeswan Provinsi Lampung Lili Mawarti menjelaskan enam ekor sapi itu kini dikarantina.
“Dipisahkan dengan sapi-sapi lainnya yang masih sehat. Lalu dilakukan pengobatan,” ujarnya, Sabtu.
Dalam proses pengobatan, lanjut Lili, enam sapi tersebut diberi antibiotik dan vitamin.
Bentuk Satgas
Sebagai langkah antisipasi dan penanggulangan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 045.2/1654/V.23/2022 tentang Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Lampung.
Baca juga: Kanwil Kemenag Lampung Sebut Calhaj Asal Bandar Lampung Paling Banyak Sudah Lunasi Biaya Haji
Baca juga: BIAN di Bandar Lampung Dimulai Pekan Depan
Lili menerangkan Pemprov Lampung juga sudah membentuk satgas. Tugas satgas antara lain melakukan pengawasan lalu lintas hewan dan produknya antarprovinsi dan kabupaten/kota.
“Satgas tidak merekomendasikan masuknya hewan atau bahan asal hewan dari daerah wabah (PMK),” kata Lili. “Juga tidak menerbitkan surat keterangan kesehatan hewan atau sertifikasi veteriner untuk ternak yang tidak berasal dari wilayah kerja masing-masing, terutama ternak transit yang melewati Lampung,” sambungnya.
Lili menambahkan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung diminta tidak meloloskan hewan atau bahan asal hewan yang akan masuk ke Lampung jika tidak dilengkapi dokumen rekomendasi teknis.