Bandar Lampung
Emosi Dagangannya Tak Dibeli, Pemilik Toko di Bandar Lampung Aniaya Pelanggan
Seorang pemilik pakaian baju di Bandar Lampung nekat melakukan penganiayaan pada pelanggannya sendiri. Korban Andi Irawan (40) mengalami luka lebam.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang pemilik pakaian baju di Bandar Lampung nekat melakukan penganiayaan pada pelanggannya sendiri.
Aksi penganiayaan dilakukan pelaku berinisial MJG (31) di toko tempat dia berjualan pakaian di Jalan Kayu Manis, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/5/2022) lalu tersebut sampai menyebabkan korban Andi Irawan (40) mengalami luka lebam di bagian wajah.
Atas kejadian tersebut, korban yang merupakan warga Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung membuat laporan ke Polsek setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Kedaton langsung melakukan penyidikan.
Baca juga: Salah Paham, Pemilik Toko Pakaian di Bandar Lampung Aniaya Pelanggannya hingga Lebam
Baca juga: Pelaku Penganiayaan hingga Korban Tewas di Malam Idul Fitri Diringkus Polres Lampung Utara
Akhirnya pelaku berhasil diamankan Kamis (12/5/2022) sekira pukul 18.00 WIB di toko tersebut.
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri menjelaskan penganiayaan tersebut bermula saat korban datang ke toko pakaian milik pelaku.
Korban awalnya datang dengan niat untuk membeli pakaian di toko tersebut.
Namun tanpa sebab yang jelas, terlibat selisih paham antara korban dan pelaku.
"Korban sempat mencoba beberapa pakaian yang dijual pelaku, ternyata belum cocok sehingga timbul selisih paham," kata Atang, Sabtu (14/5/2022).
Selisih paham itu memicu emosi pelaku.
Berlanjut dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan tangan kosong.
Baca juga: Kanwil Kemenag Lampung Sebut Calhaj Asal Bandar Lampung Paling Banyak Sudah Lunasi Biaya Haji
Baca juga: BIAN di Bandar Lampung Dimulai Pekan Depan
Pelaku beberapa kali memukuli korban hingga menyebabkan wajah korban mengalami luka lebam.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban lantas membuat laporan ke SPKT Polsek Kedaton.
"Hari itu juga korban membuat laporan ke kami, dengan melampirkan bukti visum," kata Atang.
Atang menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Kedaton.
Untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sejak Kamis kemarin langsung kita lakukan penahanan terhadap tersangka," kata Atang.
Menurut Atang, tersangka bakal dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Atang.
Penganiayaan di Mesuji
Kasus penganiayaan juga terjadi di Mesuji, yakni dilakukan oleh oknum ASN yang bekerja di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mesuji berhasil diungkap dan diamankan oleh Anggota Tekab 308 bersama Unit PPA Polres Mesuji.
Pada Selasa, 19 April 2022 saat berada di kontrakannya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki mengatakan pelaku yang berinisial AL (33) berprofesi sebagai ASN di Pemkab Mesuji adalah warga Desa Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
"AL berhasil diamankan jajaran Polres Mesuji karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan tenaga honorer di Mushola Gedung Perpustakaan Kabupaten Mesuji," ujarnya mewakili Kapolres Mesuji Polda Lampung AKBP Yuli Haryudo, Kamis (21/4/2022).
Selanjutnya, kata Fajrian, adapun kronologis penangkapan sendiri dilakukan pada Selasa 19 April 2022 sekira pukul 20.00 WIB, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di kontrakannya.
Kemudian anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati bahwa pelaku sedang berada di dalam kontrakan.
Hingga, ungkap Fajrian, anggota Tekab 308 Polres Mesuji membawa paksa pelaku ke Polres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan tersebut dilakukan karena selama ini pelaku tidak kooperatif, beberapa kali diberikan surat panggilan namun tidak hadir," ternagnya.
Lebih lanjut, Fajrian menambahkan atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 KUHPidana.
Gara-gara Rp 2 Ribu
Dua orang pelaku penganiayaan diamankan jajaran Polsek Sukarame Bandar Lampung.
Penganiayaan dipicu masalah sepele lantaran uang Rp 2 ribu.
Pelaku diketahui bernama Sandri (28) warga Kecamatan Sukabumi dan Diky (28) warga Telukbetung Timur.
Keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban, Prasetya Sadewo (43), warga Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur.
Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pulau Legundi, Sukarame, Bandar Lampung 13 Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengungkapkan tersangka diamankan beberapa jam setelah menerima laporan dari korban.
"Malam setelah kejadian sekira pukul 00.00 WIB, kedua tersangka berhasil ditangkap di Simpang lampu merah Jalan Soekarno Hatta, Sukarame," kata Warsito, Kamis (27/1/2022).
Warsito menjelaskan penganiayaan tersebut bermula saat tersangka Diky mendatangi rumah Sandri.
Mereka merencanakan untuk membalas dendam terhadap korban, yang dipicu perselisihan antara Sandri dan korban.
"Antara tersangka Sandri dan korban sempat ribut dan saling pukul," kata Warsito.
Diky pun bersedia ikut membantu Sandri yang kemudian membawa sebatang besi tiang kipas angin dari dalam rumah dan dimasukan ransel.
Setelah itu mereka berdua berboncengan mengendarai sepeda motor untuk mencari korban yang biasa ngamen di sekitar Jalan Soekarno Hatta, Sukarame.
Saat perjalanan mencari keberadaan korban, pelaku bertemu dua orang rekannya berinisial PN dan BB.
PN dan BB diketahui ikut membantu tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Dua orang tersangka lagi sudah kita tetapkan sebagai DPO," kata Warsito.
Tiba di lokasi kejadian, Jalan Pulau Legundi pelaku berhasil menemukan korban.
Saat itu juga keempat pelaku memukuli korban menggunakan sebatang besi tiang kipas angin, gitar hingga korban mengalami luka serius di bagian kepala.
Mengetahui kejadian tersebut, lanjut Warsito unit Reskrim Polsek Sukarame segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Akhirnya dari rekaman CCTV di sekitar TKP dari hasil analisa diketahui identitas para pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 buah tiang kipas angin, 1 buah gitar akustik, 2 buah helm dan 1 buah tas ransel warna abu-abu.
"Tersangka kami kenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara," kata Warsito.
Sementara Sandri mengakui perselisihan tersebut berawal saat dirinya minta uang Rp 2 ribu kepada korban.
Namun korban menolak memberikan uang tersebut.
"Saya minta baik baik tapi gak dikasih, dia malah mukul saya duluan," kata Sandri, yang mengaku kenal dengan korban.
Atas dasar pemukulan yang lebih dulu dilakukan korban, pelaku berniat untuk membalas dendam.
"Karena dia duluan mukul sampai kepala saya luka, makanya saya mau balas dendam," kata Sandri.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter / M Rangga Yusuf )