Bandar Lampung

Kronologi Pedagang Pakaian di Bandar Lampung Aniaya Pembeli hingga Lebam

Seorang pemilik toko pakaian baju di Bandar Lampung nekat melakukan penganiayaan pada pelanggannya sendiri.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pemilik toko pakaian baju di Bandar Lampung nekat melakukan penganiayaan pada pelanggannya sendiri. 

Atang menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Kedaton.

Untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sejak Kamis kemarin langsung kita lakukan penahanan terhadap tersangka," kata Atang.

Menurut Atang, tersangka bakal dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Atang.

Penganiayaan di Mesuji

Kasus penganiayaan juga terjadi di Mesuji, yakni dilakukan oleh oknum ASN yang bekerja di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mesuji berhasil diungkap dan diamankan oleh Anggota Tekab 308 bersama Unit PPA Polres Mesuji.

Pada Selasa, 19 April 2022 saat berada di kontrakannya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki mengatakan pelaku yang berinisial AL (33) berprofesi sebagai ASN di Pemkab Mesuji adalah warga Desa Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

"AL berhasil diamankan jajaran Polres Mesuji karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan tenaga honorer di Mushola Gedung Perpustakaan Kabupaten Mesuji," ujarnya mewakili Kapolres Mesuji Polda Lampung AKBP Yuli Haryudo, Kamis (21/4/2022). 

Selanjutnya, kata Fajrian, adapun kronologis penangkapan sendiri dilakukan pada Selasa 19 April 2022 sekira pukul 20.00 WIB, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di kontrakannya.

Kemudian anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati bahwa pelaku sedang berada di dalam kontrakan.

Hingga, ungkap Fajrian, anggota Tekab 308 Polres Mesuji membawa paksa pelaku ke Polres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Penangkapan tersebut dilakukan karena selama ini pelaku tidak kooperatif, beberapa kali diberikan surat panggilan namun tidak hadir," ternagnya.

Lebih lanjut, Fajrian menambahkan atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 KUHPidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved