Bandar Lampung
Kronologi Pedagang Pakaian di Bandar Lampung Aniaya Pembeli hingga Lebam
Seorang pemilik toko pakaian baju di Bandar Lampung nekat melakukan penganiayaan pada pelanggannya sendiri.
"Dua orang tersangka lagi sudah kita tetapkan sebagai DPO," kata Warsito.
Tiba di lokasi kejadian, Jalan Pulau Legundi pelaku berhasil menemukan korban.
Saat itu juga keempat pelaku memukuli korban menggunakan sebatang besi tiang kipas angin, gitar hingga korban mengalami luka serius di bagian kepala.
Mengetahui kejadian tersebut, lanjut Warsito unit Reskrim Polsek Sukarame segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Akhirnya dari rekaman CCTV di sekitar TKP dari hasil analisa diketahui identitas para pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 buah tiang kipas angin, 1 buah gitar akustik, 2 buah helm dan 1 buah tas ransel warna abu-abu.
"Tersangka kami kenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara," kata Warsito.
Sementara Sandri mengakui perselisihan tersebut berawal saat dirinya minta uang Rp 2 ribu kepada korban.
Namun korban menolak memberikan uang tersebut.
"Saya minta baik baik tapi gak dikasih, dia malah mukul saya duluan," kata Sandri, yang mengaku kenal dengan korban.
Atas dasar pemukulan yang lebih dulu dilakukan korban, pelaku berniat untuk membalas dendam.
"Karena dia duluan mukul sampai kepala saya luka, makanya saya mau balas dendam," kata Sandri.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter / M Rangga Yusuf )