Bandar Lampung

Rudapaksa Bocah 14 Tahun Saat Malam Takbiran, Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap

Jajaran personel Tekab 308 Polsek Kedaton Bandar Lampung menangkap seorang tersangka rudapaksa anak di bawah umur.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Jajaran personel Tekab 308 Polsek Kedaton menangkap seorang tersangka pelaku rudapaksa anak di bawah umur. 

Seorang ayah rudapaksa anak kandungnya sendiri di Bandar Lampung

Pelaku berinisial SL (62), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, itu lantas diamankan polisi.

Parahnya lagi, aksi rudapaksa tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun lamanya.

Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak putrinya berinisial SP masih berusia 12 tahun.

Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (11/5/2022) kemarin.

Penangkapannya setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi.

"Setelah menerima laporan, langsung kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap pelaku," kata Devi.

Devi menjelaskan, pelaku sempat kabur ke wilayah Tanggamus.

Pasalnya, lanjut Devi, SL melarikan diri setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan ibu korban ke polisi.

Dari tangan SL, aparat lantas menyita barang bukti berupa seprai dan pakaian.

"Pengakuan tersangka, sudah dilakukan selama 3 tahun terakhir," jelas Devi.

Aksinya tersebut dilakukannya saat sang istri sedang tidak berada di rumah.

Devi memastikan tersangka tidak memiliki catatan gangguan kejiwaan atau penyimpangan apapun.

"Pengakuannya karena khilaf," tutur Devi.

Saat ini, kondisi korban sudah mulai membaik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved