Bandar Lampung

Rudapaksa Bocah 14 Tahun Saat Malam Takbiran, Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap

Jajaran personel Tekab 308 Polsek Kedaton Bandar Lampung menangkap seorang tersangka rudapaksa anak di bawah umur.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Jajaran personel Tekab 308 Polsek Kedaton menangkap seorang tersangka pelaku rudapaksa anak di bawah umur. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran personel Tekab 308 Polsek Kedaton Bandar Lampung menangkap seorang tersangka rudapaksa anak di bawah umur.

Pelaku berinisial RF (17), ditangkap di kediamannya pada Sabtu (7/5/2022), sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri menyebutkan, RF ditangkap di rumahnya di sekitar Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

"Pelaku kami tangkap setelah mendapat laporan dari pihak korban," kata Atang, Senin (16/5/2022).

Atang menjelaskan, aksi rudapaksa tersebut dilakukan terhadap korban remaja putri yang masih berusia 14 tahun pada 1 Mei 2022.

Baca juga: Aksi Perampokan Disertai Rudapaksa Terjadi di Lubuklinggau, Korbannya Seorang Mahasiswi

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bandar Lampung, Terungkap Setelah 3 Tahun

Kala itu, pelaku awalnya mengajak korban untuk jalan-jalan malam takbiran. 

"Awalnya pelaku menjemput korban di rumahnya dengan modus untuk jalan-jalan," kata Atang.

Namun, kenyataannya pelaku malah membawa korban ke sebuah tempat penginapan di wilayah Kedaton.

Setelah berada di dalam kamar penginapan tersebut, pelaku langsung merudapaksa korban sebanyak satu kali.

"Setelah melakukan perbuatannya itu, pelaku lalu mengantar korban pulang ke rumahnya," kata Atang.

Keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku, selanjutnya melaporkan ke Polsek Kedaton.

Atang menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca juga: Kronologi Anggota TNI Jadi Korban Pembunuhan di Kafe Bandar Lampung

Baca juga: Ribut di Kafe Bandar Lampung, Satu Anggota TNI Meninggal Kena Sajam

Menurut Atang, pelaku bakal di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO.17 th 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 TH 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 ttg Perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Atang.

Ayah Rudapaksa Anak Kandung 

Seorang ayah rudapaksa anak kandungnya sendiri di Bandar Lampung

Pelaku berinisial SL (62), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, itu lantas diamankan polisi.

Parahnya lagi, aksi rudapaksa tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun lamanya.

Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak putrinya berinisial SP masih berusia 12 tahun.

Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (11/5/2022) kemarin.

Penangkapannya setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi.

"Setelah menerima laporan, langsung kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap pelaku," kata Devi.

Devi menjelaskan, pelaku sempat kabur ke wilayah Tanggamus.

Pasalnya, lanjut Devi, SL melarikan diri setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan ibu korban ke polisi.

Dari tangan SL, aparat lantas menyita barang bukti berupa seprai dan pakaian.

"Pengakuan tersangka, sudah dilakukan selama 3 tahun terakhir," jelas Devi.

Aksinya tersebut dilakukannya saat sang istri sedang tidak berada di rumah.

Devi memastikan tersangka tidak memiliki catatan gangguan kejiwaan atau penyimpangan apapun.

"Pengakuannya karena khilaf," tutur Devi.

Saat ini, kondisi korban sudah mulai membaik.

Meskipun begitu, korban sempat mengalami gangguan psikis.

Devi menambahkan, awal mula terkuaknya perbuatan tersebut ketika korban yang kini berusia 15 tahun berani buka suara.

Korban menceritakan perbuatan itu kepada kakek dan neneknya.

Selanjutnya peristiwa bejat sang ayah diteruskan kepada ibu kandungnya.

"Setelah rame, keluarga semua sudah tahu, akhirnya buat laporan ke polisi. Pelaku sempat kabur ke luar Bandar Lampung," kata Devi.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.

"Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, bisa diperberat atau penambahan dari sepertiganya," ujar Devi.

Sementara itu, SL tak memberikan sepatah kata saat dimintai keterangan.

Dia hanya tertunduk saat disodori sejumlah pertanyaan oleh awak media. 

Kasus Serupa

Kasus serupa dialami S (18), warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Ia menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya sendiri, N (67), sejak sembilan tahun silam. Kini N mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Djoni Apriyadi menjelaskan, perbuatan N baru terungkap setelah korban curhat ke ibunya.

Mengetahui anaknya jadi korban tindak rudapaksa dalam kurun waktu 9 tahun, ibu korban lantas melapor ke aparat kepolisian.

"Tersangka kami amankan tadi malam (kamis) setelah menerima laporan dari ibu korban," kata Djoni, Jumat (7/1).

Djoni menjelaskan, perbuatan tersangka N pertama kali saat korban berusia 9 tahun. Perbuatan tersebut berlanjut hingga awal Januari 2022.

Menurut Djoni, korban baru buka suara lantaran selama ini dibawa ancaman tersangka.

"Diancam, N akan pisah dengan ibu korban jika sampai diberi tahu," kata Djoni.

Ancaman lainnya, pelaku akan menyebarkan video yang dilakukannya terhadap korban. Ancaman itulah yang membuat korban bungkam.

"Hubungan antara korban dan pelaku ini sebagai ayah tiri. Pelaku nikah siri dengan ibu korban 9 tahun lalu," kata Djoni.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved