Pringsewu

Warga Pringsewu Terlilit Utang 11 Aplikasi Pinjol, Depresi dan Keliling Minta Sumbangan

Akibat terlilit utang di 11 aplikasi pinjaman online, NH depresi dan setahun terakhir berkeliling meminta sumbangan untuk melunasi utang-utangnya itu.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
NH saat diperiksa di Polres Pringsewu. Warga Pringsewu terlilit utang 11 aplikasi pinjol, depresi dan keliling minta sumbangan. 

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak resah dan takut apabila ada kejadian serupa dan meminta untuk segera melapor kepada aparat kepolisian terdekat.

Sementara NH menuturkan, uang yang ia pinjam awalnya dipergunakannya untuk biaya kuliah namun ia jatuh sakit sehingga kesulitan membayar.

Guna membayar pinjaman itu, ia kembali meminjam ke aplikasi lainnya begitu seterusnya hingga 11 aplikasi dan nilai utang menjadi Rp 39 juta.

"Jadi pinjam satu untuk bayar yang satu sehingga enggak kebayar malah jadi banyak," kata NH di Polres Pringsewu.

Ia juga mengaku, tidak pernah meminta sumbangan hingga malam hari.

Apabila warga melihat dirinya hingga malam hari disebabkan perjalanannya.

Sebab terkadang dia meminta sumbangan hingga ke luar Pringsewu.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung Bambang Hermanto mengatakan, OJK sangat prihatin dengan wanita yang terlilit hutang pinjol itu.

Tidak hanya wanita itu, sampai sekarang masih banyak yang terlilit hutang pinjol ilegal.

Pinjol ilegal itu masih ada banyak di tengah masyarakat.

Satgas Waspada Investasi saat ini sdh mengidentifikasi 151 pinjol ilegal dan bekerjasama dengan Kementerian Infokom melakukan penutupan akses atau pemblokiran.

Untuk data lengkapnya bisa diakses di www.ojk.go.id.

"OJK mengimbau ke masyarakat, agar tidak tergiur untuk berhutang di pinjol ilegal walaupun sedang dalam masalah keuangan yang mendesak," kata Bambang, Senin.

Sebab utang ke pinjol tidak akan membantu masalah keuangan yang dihadapi.

Justru akan menambah masalah keuangan semakin berat dan tidak terkendali.

Menurut Bambang, kebanyakan pinjol ilegal membebani peminjam dengan tambahan biaya hingga 40

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved