Bandar Lampung

Pengembangan Tersangka Pecah Kaca Mobil, Polisi Ungkap Keberadaan Penadah Barang Hasil Curian

Pengembangan dari keterangan tersangka curat dengan modus pecah kaca mobil membuahkan hasil.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Telukbetung Utara  
Jajaran Polsek Telukbetung Utara akhirnya mengungkap keberadaan pelaku sebagai penadah barang barang hasil curian.  

Robi menyatakan saat ini barang bukti yang didapat dari tangan penadah sudah dikembalikan ke korban atau pemiliknya.

Sedangkan pelaku penadah barang curian masih dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Telukbetung Utara.

"Pelaku dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," kata Robi.

Sementara itu, korban Elvis Meivia (46) mengungkapkan rasa terimakasih karena barang miliknya yang hilang telah kembali.

Warga Sumberejo Sejahtera, Kemiling, Bandar Lampung ini menyebut barang berharga miliknya berupa handphone dan laptop hilang menjadi sasaran pelaku pencurian modus pecah kaca mobil.

"Sekali lagi terimakasih kepada Polresta Bandar Lampung dan jajaran Polsek Telukbetung Utara karena sudah menemukan barang saya yang hilang karena pencurian," kata Elvis.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved