Bandar Lampung
Pengembangan Tersangka Pecah Kaca Mobil, Polisi Ungkap Keberadaan Penadah Barang Hasil Curian
Pengembangan dari keterangan tersangka curat dengan modus pecah kaca mobil membuahkan hasil.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Robi menyatakan saat ini barang bukti yang didapat dari tangan penadah sudah dikembalikan ke korban atau pemiliknya.
Sedangkan pelaku penadah barang curian masih dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Telukbetung Utara.
"Pelaku dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," kata Robi.
Sementara itu, korban Elvis Meivia (46) mengungkapkan rasa terimakasih karena barang miliknya yang hilang telah kembali.
Warga Sumberejo Sejahtera, Kemiling, Bandar Lampung ini menyebut barang berharga miliknya berupa handphone dan laptop hilang menjadi sasaran pelaku pencurian modus pecah kaca mobil.
"Sekali lagi terimakasih kepada Polresta Bandar Lampung dan jajaran Polsek Telukbetung Utara karena sudah menemukan barang saya yang hilang karena pencurian," kata Elvis.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)