Lampung Utara
Aniaya Korbannya hingga Meninggal, Pemuda Asal Lampung Utara Serahkan Diri
Seorang pelaku penganiayaan berat (anirat) di Kabupaten Lampung Utara menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Ia adalah RS (25) warga Desa Skipi.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Seorang pelaku penganiayaan berat (anirat) di Kabupaten Lampung Utara menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Ia adalah RS (25) warga Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, ini menyebabkan korbannya Fregi meninggal dunia.
Kejadiannya di depan Counter Yayang Cell, Kecamatan Bukit Kemuning pada malam Idul Fitri 1443 H.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara menyampaikan, RS diamankan setelah orang tuanya menghubungi unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning ingin menyerahkan anaknya terkait peristiwa pengeroyokan pada malam Idul Fitri.
“Orang tuanya telepon, mau ke Polsek Bukit Kemuning sambil bawa anaknya,” katanya, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Percepatan Penurunan Angka Stunting, DPPKB Lampung Utara Bentuk Dashat
Baca juga: Polres Lampung Utara Tangkap Pemuda Asal Sumbar karena Lakukan Penipuan Terhadap Juragan Jengkol
Kemudian Polsek yang menerima berita berkoordinasi dengan Tim TEKAB 308 langsung mengamankan ke Mapolres Lampung Utara.
Saat ini RS tengah dilakukan pendalaman pemeriksan oleh penyidik di Polres Lampung Utara.
Kronologinya, korban yang melintas di depan Counter Yayang Cell dilempar batu oleh tersangka, Minggu (1/5/2022) sekira jam 22.00 WIB.
Atas pelemparan itu korban berbalik arah dan mulai saling pukul.
"Tersangka RDT alias RD sudah memegang senjata tajam jenis pisau selanjutnya menghujamkannya ke arah korban sebanyak 3 kali, sehingga korban Fregi (22) warga Desa Gunung Labuhan Kab Way Kanan itu terjatuh dan meninggal dunia," terangnya.
Polres Lampung Utara langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengidentifikasi para pelaku.
Namun saat itu para pelaku telah melarikan diri, hingga pihaknya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Polres Lampung Utara Ciduk Pemuda Asal Sumbar Pelaku Penipuan Juragan Jengkol Rp 150 Juta
Baca juga: Dukcapil Lampung Utara: Penulisan Nama di Dokumen Pendudukan Jangan Disingkat
Tim Tekab 308 menindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa keberadaan pelaku di Jakarta.
Lalu dilakukan pengejaran ke Jakarta Utara, ternyata posisi pelaku mengarah ke Pelabuhan Merak dan akan menyebrang ke Pelabuhan Bakauheni.
Polisi lantas melakukan penyekatan di dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni. Pelaku pada saat tiba langsung digerebek dan berhasil diamankan DC bersama rekannya.