Lampung Tengah

Pelaku Pencurian di Lampung Tengah Diamankan Polisi, Habiskan Uang Hasil Kejahatan untuk Judi Online

Habiskan hasil kejahatannya untuk judi online, nasib pelaku pencurian di Lampung Tengah kini harus mendekam dibalik jeruji sel Polsek Seputih Surabaya

Editor: Dedi Sutomo
dok Polres Lampung Tengah
Ilustrasi - Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah amankan seorang pelaku pencurian. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Habiskan hasil kejahatannya untuk judi online, nasib pelaku pencurian di Lampung Tengah kini harus mendekam dibalik jeruji sel Polsek Seputih Surabaya.

Polsek Seputih Surabaya menangkap SG (40), pelaku pencurian di salah satu rumah warga di Kampung Gaya Baru VIII.

Pelaku menggasak motor dan uang korban Sakat, Rabu (11/5/2022) lalu.

Pelaku pencurian berinisial SG (40) ditangkap di rumahnya di Kampung Srikaton, Sabtu (14/5/2022) lalu.

Kapolsek Iptu Y Budi Santoso mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, penyelidikan terhadap pelaku pencurian berinisial SG berkat laporan korban.

Baca juga: PAN Lampung Tunggu Intruksi DPP Terkait Koalisi Indonesia Bersatu, Golkar Siap Ikuti Petunjuk DPP

Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Motor di Lampung Tengah, Hasil Kejahatan Habis Buat Judi Online

"Korban melaporkan aksi pencurian ya

Baca juga: Pelaku Curanmor Nyaris Dihakimi Massa, Datang Polisi Langsung Mengamankan

Baca juga: Kapolsek Selagai Lingga Lamteng Beri Nasihat Seusai Pencuri Motor Tertangkap  

ng ia alami. Modusnya, pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah pada saat korban tertidur pulas," ujar Y Budi Santoso, Jumat (20/5/2022).

Disampaikan Budi, dari aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil menggasak uang Rp 4 juta dari kamar korban, motor dan Handphone milik istri korban.

"Dari hasil penangkapan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti motor Vixion New warna hitam dengan nomor polisi B 3144 KXY milik korban dan juga Handphone Itel Vision Pro Color Cosmic Shine milik istri korban," jelas Budi Santoso.

Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya. Ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Aksi pencurian di rumah korban pertama kali diketahui oleh istri Sakat.

Saat itu sang istri bangun tidur dan hendak salat subuh terkejut melihat jendela kamarnya dalam posisi terbuka, dan setelah ia ke belakang, pintu rumahnya juga sudah terbuka.

"Istri saya membangunkan saya ngasih tahu kalau jendela dan pintu rumah sudah terbuka. Setelah dicek ternyata motor dan Handphone istri saya juga sudah hilang," kata Sakat.

 

Tak hanya itu, korban juga terkejut karena pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 4 juta yang disimpan korban di bawah kardus yang posisinya di dalam kamar korban.

Atas kejadian itu, Sakat melapor ke Mapolsek Seputih Surabaya. Ia memperkirakan kerugian yang dialaminya sebesar Rp 16 juta.

Pelaku SG mengaku menjalankan aksi pencurian di rumah korban seorang diri. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar tidur dengan besi.

Setelah itu, pelaku mengacak-acak kamar korban, dan menemukan uang Rp 4 juta di bawah kardus. Tak hanya itu, dari dalam kamar juga ia mengambil Handphone yang ditaruh di meja.

Pelaku lalu keluar kamar, dan melihat sepeda motor yang diparkir di dapur. SG kemudian menggiring motor korban keluar dengan cara membuka pintu belakang.

Uang hasil pencurian di rumah Sakat oleh pelaku SG sudah habis dan digunakan untuk berfoya-foya serta bermain judi Online.

Polisi Amankan Komplotan Curat

Tim Satreskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di kediamannya masing-masing, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Para pelaku yakni BUR (35) warga Desa Negeri Pandan Kalianda, ABD (27) warga Desa Tajimalela Kalianda, SUL (48) warga Desa Palembapang Penengahan, dan DED (27) warga Desa Tajimalela Kalianda.

Sedangkan satu orang lainnya berinisial GD masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra membenarkan pihaknya berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pasar Inpres Kalianda.

"Para pelaku curat diamankan Selasa (17/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB di kediamannya masing-masing.

Penangkapan terhadap para pelaku setelah sebelumnya kami menerima laporan dari korban Andi Irawan (34) atas terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pasar Inpres Kelurahan Way Urang Kalianda Lampung Selatan," kata Hendra, Kamis (19/5/2022).

"Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Merk Yamaha Vega Z dengan nomor polisi BE 4023 DY, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta," ujarnya.

Hendra mengatakan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban lalu kita tindak lanjuti. Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku," katanya.

(Tribunlampung.co.id/ Syamsir Alam/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved