Berita Terkini Nasional
Raja OTT Tahu Lokasi Persembunyian Harun Masiku, KPK Buka Suara
"Agar informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret," kata Ali lewat keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).
Harun memberi syarat ke KPK jika ingin bantuan dari dirinya, salah satunya pencabutan SK 652.
SK 652 yang dimaksud ialah SK 652 Tahun 2021 terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menerangkan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk alih status sebagai ASN.
Harun yang dikenal sebagai Raja Operasi Tangkap Tangan (OTT), termasuk orang yang tak lolos TWK.
Dia kini menjadi ASN Polri bersama sejumlah mantan pegawai KPK lain, seperti Novel Baswedan.
Soal Harun Masiku, Harun mengatakan dirinya siap menangkap Harun sore ini jika SK itu dicabut.
"SK 652 ini dicabut, sore ini saya bungkus," ucapnya.
Harun mengatakan, KPK juga bisa meminta bantuan ke Kapolri jika ingin bantuannya.
Ia berjanji akan menangkap langsung Harun Masiku jika diperintah oleh Kapolri atas permintaan KPK.
"Tinggal minta bantuan saja ke Kapolri, nanti raja OTT yang akan bungkusin, he... he...," ucap Harun.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/maki-ungkap-bukti-harun-masiku-tidak-berduit-dan-gugat-kpk-minta-2-orang-inijaditersangka-baru.jpg)