Bandar Lampung

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sudah Raup Rp 80,39 Miliar dari Program PPS

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencatat sebanyak 708 wajib pajak sudah ikut program pengungkapan sukarela (PPS).

Tayang:
Penulis: kiki adipratama | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG/KIKI ADIPRATAMA
Halal-bihalal dan Public Hearing di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rabu (25/5/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencatat sebanyak 708 wajib pajak sudah ikut program pengungkapan sukarela (PPS).

Melalui program tersebut, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung berhasil meraup PPh sebesar Rp 80,39 miliar dari 708 wajib pajak per 24 Mei 2022.

Program PPS ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022, artinya tinggal sebentar lagi program ini akan berakhir.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo menjelaskan, program PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

"Itu dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan," jelas Tri Wibowo dalam acara Halal-bihalal dan Public Hearing di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rabu (25/5/2022).

Untuk itu, Tri Wibowo berharap wajib pajak untuk segera memanfaatkan program PPS untuk menyelesaikan urusan perpajakannya.

Baca juga: Usai Cuitannya di Twitter Mendapatkan Sindiran dari Stafsus Menkeu, Juragan 99 Datangi Kantor Pajak

Wajib pajak bisa dengan mudah mengakses PPS,  melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps, yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Ini kesempatan wajib pajak untuk menyelesaikan urusannya. Jangan sampai dilewatkan karena ini untuk lebih mempermudah wajib pajak," kata dia.

Dia mengatakan, wajib pajak yang belum melaporkan harta hingga tahun pajak 2020 harus mengikuti program ini.

Pasalnya, akan ada sanksi atau denda yang menanti jika tidak mengikuti PPS. Besaran sanksi berada di rentang 200-300 persen.

Sanksi 300 persen diberikan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana. 

Sementara itu, denda sebesar 200 persen bakal dijatuhkan ketika Kementerian Keuangan menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS.

Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017.

Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.

Rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved