Bandar Lampung
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sudah Raup Rp 80,39 Miliar dari Program PPS
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencatat sebanyak 708 wajib pajak sudah ikut program pengungkapan sukarela (PPS).
Penulis: kiki adipratama | Editor: Teguh Prasetyo
"Jadi ini Sanski ini sangat berat. Ini bukan menakut-nakuti tapi memang ini yang akan didapat oleh wajib pajak yang tidak mau juga mengikuti program PPS untuk melaporkan hartanya," ungkap Tri Wibowo.
"Misal wajib pajak punya aset senilai Rp 1 miliar. PPh nya 30 persen berarti Rp 300 juta. Ditambah dendanya 200 persen dari Rp 300 juta, yakni Rp 600 juta. jadi totalnya Rp 900 juta yang harus diserahkan ke negara, bayangkan," urainnya.
Sementara itu, dari sisi lain DJP Bengkulu dan Lampung juga terus melakukan perbaikan dari segi pelayanan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Sarwa Edi mengungkapkan DJP terus berbenah dalam rangka memperkuat integritas.
Pihaknya melarang keras kepada seluruh pegawai untuk menerima hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada wajib pajak dalam melaksanakan tugas dalam jabatannya.
"Jadi sesuai apa yang disampaikan oleh pak Ditektur Jenderal Pajak dilarang memberikan janji atau apapun kepada wajib pajak. semua gratis. Apa bila ada masukan kami siap terbuka untuk bersinergi dan berkolaborasi untuk DJP yang lebih baik lagi," jelas Sarwa Edi.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Halal-bihalal-dan-Public-Hearing-di-Kanwil-DJP-Bengkulu-dan-Lampung-Rabu-2552022.jpg)