Pesisir Barat

Kuras Isi Warung Senilai Rp 23 Juta, Maling di Pesisir Barat Lampung Diamankan

Seorang pelaku pencurian berinisial AB (24), warga Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat akhirnya ditangkap polisi.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pelaku pencurian berinisial AB (24), warga Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat akhirnya ditangkap polisi. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Seorang pelaku pencurian berinisial AB (24), warga Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat akhirnya ditangkap polisi, Selasa (24/5/2022).

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Ipda Kasiyono mengatakan, pelaku sudah buron selama dua tahun.

Ipda Kasiyono melanjutkan, aksi pencurian itu terjadi dua tahun yang lalu, tepatnya pada Jumat (21/9/2018) pukul 02.15 WIB, di sebuah warung yang ada di Pekon Penggawa V Ilir milik Wildan.

Pada saat itu korban mengetahui ada pencurian dari orang tuanya, bahwa warung miliknya sudah dibongkar oleh orang lain.

"Waktu itu korban langsung mengecek warung miliknya, ternyata kaca jendela dalam keadaan pecah serta pintu sudah dalam keadaan rusak," ungkap dia.

Baca juga: Pelaku Curat di Pesisir Barat Akhirnya Dibekuk Setelah 2 Tahun Buron

Baca juga: Satu Balon Peratin Pesisir Barat Terindikasi Positif Narkoba

Kemudian, rokok yang berada di dalam etalase dan uang yang ada di laci juga sudah tidak berada di tempatnya semula, kemudian korban mengecek barang2 apa saja yang di ambil pelaku.

"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 23 juta," kata Ipda Kasiyono.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/565/IX/2018/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/PLD LAMPUNG, Tanggal 21 September 2018.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

"Pada selasa kemarin kita mendapatkan informasi pelaku berada di rumahnya, kita langsung bergerak dan mengamankan pelaku," ungkap Ipda Kasiyono.

"Kemudian kita lakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya," sambungnya.

Dia menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara memecahkan kaca jendela milik korban.

Baca juga: Sukseskan Krui Pro, Bupati Pesisir Barat Lampung Sambangi Sandiaga Uno

Baca juga: DLH Bandar Lampung Sebut Sampah di Pesisir Hasil dari Perilaku Masyarakat

Setelah itu ternyata kaca jendela milik korban terdapat teralis, sehingga pelaku merusak pintu warung menggunakan linggis.

Pelaku melancarkan aksinya bersama temannya RD yang sudah terlebih dahulu menjalani hukuman.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved