Lampung Barat

Anak Korban Rudapaksa Ayah Angkat Trauma, Pemkab Lampung Barat Bakal Turun Tangan

Melalui DP2KBP3A Lampung Barat, bakal memberikan pendampingan anak korban rudapaksa ayah angkat hingga hamil. 

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat bakal turun tangan memberikan pendampingan anak korban rudapaksa ayah angkat hingga hamil. Kini alami trauma berat. 

Menurut Ipda Wahyu Fajar Dinata,PPA Polres Lampung Barat mengharapkan dinas terkait melakukan pendampingan secara sikologis. Korban masih anak di bawah umur butuh pendampingan akibat traumatis.

Wahyu Fajar Dinata mengungkapkan, bahwa korban berinisial ES berusia 16 tahun. Merupakan anak angkat pelaku.

Pelaku berbuat selayaknya hubungan suami istri kepada korban sejak November 2021 lalu.

Modusnya merayu korban, dengan berpura pura kangen dengan anaknya yang sudah meninggal. Lalu membujuk korban untuk melakukan hubungan itu.

"Korban merupakan anak angkat pelaku, sejak kelas 3 SD korban sudah di sekolahkan oleh pelaku. Posisi rumah pelaku dan korban tidak jauh depan belakang," ungkap Ipda Wahyu Fajar Dinata, Rabu (25/5/2022).

Kasus ini terbongkar berkat laporan kakak korban yang merasa curiga terhadap kondisi adiknya, yang tidak normal seperti biasanya.

Kemudian kakak korban mengajak sang adik untuk memeriksakan kesehatannya. Saat dilakukan pemeriksaan kehamilan ternyata adiknya positif hamil.

"Dari laporan keluarga korban tersebut, kemudian kita lakukan penyelidikan dan pengembangan, serta mengumpulkan alat bukti, ternyata pelakunya ayah angkat korban," kata Wahyu Fajar Dinata.

Lantas polisi mengamankan pelaku di kediamannya.

Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu helai baju dan celana tidur warna merah muda milik korban.

Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku di ancam pasal 76D UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

(Tribunlampung.co.id /Saidal arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved