Lampung Selatan

Dua Kades di Lampung Selatan Bakal Mengundurkan Diri, Pilih Jadi ASN Guru

Dua kepala desa di wilayah Lampung Selatan, diterima sebagai ASN  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. SK-nya sudah diserahkan.

Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus
Kepala Desa Baktirasa Kecamatan Sragi Iis Wahyudi (47) dan Kepala Desa Gandri Kecamatan Penengahan Turisman (40) diterima jadi ASN PPPK guru. Harus mundur dari jabatan kepala desa. 

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanDua kepala desa (kades) di Lampung Selatan harus mengundurkan diri apa bila ingin mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui dua kepala desa di wilayah Lampung Selatan, diterima sebagai ASN  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka, Kepala Desa Baktirasa Kecamatan Sragi Iis Wahyudi (47) dan Kepala Desa Gandri Kecamatan Penengahan Turisman (40).

Jabatan keduanya sebagai kades masih tersisa tiga tahun.

Iis Wahyudi dan Turisman telah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Guru Tahun 2021.

Baca juga: Siap-siap, ASN Lampung Selatan Bolos Kerja TPP-nya Bakal Dipotong 3 Persen

Baca juga: 156 CPNS Formasi Umum dan PPPK non Guru di Lampung Selatan Terima SK Pengangkatan

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyerahkan langsung SK keduanya, Rabu (18/5/2022) kemarin di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati.

Iis Wahyudi (47) menjadi guru akan mengajar di SDN 2 Baktirasa, sementara Turisman (40) akan mengabdi di SDN 2 Margajasa.

Atas kondisi itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan Erdiyansyah mengatakan, kades yang ingin mengundurkan diri dari jabatannya harus membuat surat pengunduran dirinya.

"Iya mereka sudah kita panggil kemrin, ke kantor PMD. Supaya kita bisa berkoordinasi, mereka mau memilih yang mana. Kalau memilih menjadi PPPK, mereka harus membuat surat pngunduran diri," kata Erdiyansyah, Kamis (26/5/2022)

"Lalu surat pengunduran dirinya itu akan kita proses, agar diajukan PJ Kades," imbuh Kepala Dinas PMD Erdiyansyah.

Lanjut Erdiyansyah, Pj Kedes yang akan menggantikan dari unsur PNS stempat.

"Usulan Pj Kades diambil dari PNS setempat berdasar rekomendasi dari Camat. Sekaligus pemberhentian kades tersebut," ujarnya

Eridyansyah pun menjelaskan mekanisme yang terjadi jika kades mengndurukan diri dari jabatannya

"Jika masa jabatan masih lebih 1 tahun, makan akan kita lakukan pergantian antar waktu (PAW). Namun jika kurang dari 1 tahun, maka djabat Pj sampai masa jabatan habis," pungkasnya.

Kedua kades yang telah diterima sebgai ASN PPPK tersebut sepakat akan mengundurkan diri dari jabatan kades. Mereka memilih menjadi PPPK guru di sekolah sesuai penempatan.

Karena menjadi guru adalah panggilan hatinya, dan merupakan cita-citanya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved