Tanggamus

Kenaikan Harga Pupuk, Petani di Tanggamus Menjerit: Seharusnya Ada Solusi Jitu

Para petani di Gisting, Tanggamus mengeluhkan kenaikan harga pupuk. Harga pupuk tak sebanding dengan hasil panen.

Editor: Dedi Sutomo
Dokumentasi
Ilustrasi - Petani di Gisting, Tanggamus mengeluhkan kenaikan harga pupuk bersubsidi dan non subsidi saat ini. 

Dan itu telah melanggar ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 67/Permentan/Sm.050/12/2016 Tentang Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Harga penebusan pupuk bersubsidi yang ditebus anggota kelompok tani, yakni untuk Urea Rp 125.000, lalu pupuk NPK sebesar Rp 150.000. Padahal sesuai HET, Urea sebesar Rp 112.500 dan NPK Rp 115.000," terang Suwandi. 

Ia mengaku, dengan fakta tersebut maka telah melanggar ketentuan pasal 12 ayat 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dengan demikian, ada dugaan mafia di wilayah hukum Pringsewu.

Sebab ditemukan berbagai indikasi perbuatan melawan hukum.

Sehingga menyebabkan tidak optimalnya distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Pringsewu yang berpotensi merugikan keuangan negara. Maka penanganan masalah tersebut ditingkatkan ke tindak pidana khusus. 

Suwardi menjelaskan, dari hasil operasi oleh tim intelijen, ditemukan pelanggaran dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada kelompok tani. 

Hal itu sudah mengakibatkan proses penyaluran serta pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para kelompok tani menjadi tidak tepat sasaran. 

"Sehingga menimbulkan adanya kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu," jelas Suwardi.

(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved