Bandar Lampung
Polisi Bekuk DPO Curanmor di Tempat Persembunyiannya di Rajabasa Bandar Lampung
Tim opsnal Polsek Kedaton berhasil membekuk seorang buronan alias pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang masuk dalam DPO.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
"Jambret hape, korban rata rata perempuan dan anak-anak," kata Atang.
Akibat perbuatannya, pihak kepolisian bakal menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana.
"Tentang pencurian dengan pemberatan atau curat, ancaman pidana nya maksimal 7 tahun penjara," kata Atang.
Sementara itu, dihadapan petugas tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor dan jambret ponsel.
Menurutnya hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, lantaran tidak punya pekerjaan tetap.
"Uangnya setelah dibagi dengan teman, saya gunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Riki.
Riki mengatakan dirinya langsung kabur ketika mengetahui 2 rekannya ditangkap jajaran Polsek Kedaton.
Selama buron kurang lebih 3 bulan lamanya, Riki menyebut dirinya kabur ke beberapa wilayah luar kota Bandar Lampung.
"Dapat kabar kawan saya ditangkap, kabur ke Metro dan Pringsewu," kata Riki.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)