Pringsewu

Dicekoki Miras, Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Korban Asusila

Menurut Kapolsek Pagelaran Inspektur Satu Hasbulloh, tindakan asusila ini terungkap setelah orangtua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Pagelaran
Polsek Pagelaran menangkap pelaku asusila. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polsek Pagelaran menangkap tersangka asusila terhadap pelajar SMP.

Tersangka berinisial ARR (22), warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu.

Pemuda ini mencekoki korbannya berinisial ZK (13) dengan minuman keras.

Menurut Kapolsek Pagelaran Inspektur Satu Hasbulloh, tindakan asusila ini terungkap setelah orangtua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya.

Setelah didesak, korban pun menceritakan perbuatan tersangka ARR terhadapnya.

Baca juga: Anak di Bawah Umur di Lampung Selatan Jadi Korban Asusila Pemuda, Modus Ajak Jalan-jalan

"Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," jelas Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (29/5/2022).

Setelah interogasi, terungkap tersangka ARR sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap korban.

Aksi tersebut dilakukan pada Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan pukul 21.00 WIB.

Lalu berlanjut pada Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB dengan lokasi di di rumah tersangka.

Hasbullah menjelaskan, sebelum melakukan tindak asusila, tersangka mengajak korban mengonsumsi minuman keras.

Saat korban sedang dalam kondisi mabuk, tersangka membawanya ke dalam kamar.

Di sanalah ia melakukan tindakan asusila.

"Tersangka bisa bebas berbuat lantaran hanya tinggal sendirian. Sementara kedua orangtuanya sedang bekerja di Kabupaten Mesuji," terang Hasbulloh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka nekat melakukan itu terhadap pelajar SMP karena tidak mampu menahan nafsu serta terinspirasi film yang sering ditontonnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain seprei dan selimut diamankan ke Polsek Pagelaran untuk barang bukti. 

Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," kata Hashulloh.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved